KemenkopUKM Teten Masduki memberikan sambutan saat acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai pemberdayaan usaha mikro melalui program pengembangan rantai pasok komoditas bahan baku jamu di Jakarta,Jumat 17 Desember 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Pemerintah akan Atur Perdagangan Daring dan Luring untuk Ciptakan Keadilan

  • Salah satu perubahan signifikan adalah pemisahan yang jelas antara platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce)
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam upaya untuk mengatur perdagangan secara adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Saat ini, sebagian besar regulasi perdagangan yang ada telah diarahkan ke sektor perdagangan luring, sementara perdagangan daring tetap relatif bebas dari pengawasan yang ketat.

Dalam upaya untuk mengatasi ketidakseimbangan ini, pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beberapa ketentuan baru yang diperkenalkan dalam revisi ini sangat penting.

Salah satu perubahan signifikan adalah pemisahan yang jelas antara platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Hal ini akan membantu memastikan bahwa platform-platform ini diatur sesuai dengan karakteristik dan dinamika perdagangan mereka sendiri.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” , ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Dilansir Antara Senin, 25 September 2023.

Selain itu, dalam upaya untuk mengatur perdagangan barang impor melalui platform e-commerce, pemerintah telah menetapkan batasan transaksi minimal sebesar 100 dolar AS. Langkah ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan platform e-commerce untuk perdagangan barang-barang impor dalam skala kecil. 

Pemerintah juga berencana untuk membuat "positive list" yang akan menetapkan barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce. Hal ini akan membantu mengklasifikasikan barang-barang yang dapat dijual secara online sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) diharapkan akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 dalam waktu dekat. Salah satu poin kunci dalam revisi tersebut adalah kewajiban bagi platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan, yang akan membantu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan teratur.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengatur perdagangan daring dengan lebih baik dan menciptakan keadilan dalam ekosistem perdagangan. Sementara perdagangan daring terus berkembang, regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk melindungi konsumen, mengendalikan persaingan, dan memastikan bahwa semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama.