Ilustrasi e-KTP
Nasional

Pemerintah akan Keluarkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan e-KTP?

  • KTP Digital merupakan opsi baru yang menggantikan e-KTP yang telah ada sebelumnya. Meskipun keduanya bertujuan identitas diri, terdapat perbedaan signifikan antara e-KTP dan KTP Digital.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada Mei 2024.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor kelurahan untuk memperoleh atau mengganti KTP, serta untuk fotokopi untuk keperluan tertentu.

Azwar menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan platform canggih yang dapat mengakses berbagai keperluan masyarakat, termasuk Sertifikat Standar Usaha (SSU), sertifikat elektronik, dan IKD.

“Kalau ini selesai insyaallah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD,” ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024. 

KTP Digital merupakan opsi baru yang menggantikan e-KTP yang telah ada sebelumnya. Meskipun keduanya bertujuan identitas diri, terdapat perbedaan signifikan antara e-KTP dan KTP Digital. Untuk memahami perbedaan tersebut, mari kita simak artikel berikut.

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

KTP digital tentu saja memiliki perbedaan dengan KTP yang dikenal masyarakat pada umumnya. Berikut perbedaan e-KTP dengan KTP Digital:

e-KTP Biasa

1. Berbentuk kartu.

2. Perlu dicetak.

3. Disimpan di dompet.

4. Tidak perlu koneksi internet.

5. Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.

KTP Digital

1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code.

2. KTP Digital dapat diakses dengan smartphone.

3. Disimpan di smartphone.

4. Perlu koneksi internet yang memadai.

5. Kemungkinan fotokopi atau cetak tak lagi dibutuhkan di masa depan.

Cara Membuat KTP Digital Online

Pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota, atau Kantor Kecamatan sesuai dengan tempat tinggal. Sebelum mendaftar, masyarakat harus memiliki ponsel dengan koneksi internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat -mail dan nomor ponsel pribadi yang aktif.

Berikut cara membuat KTP digital:

1. Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.

2. Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel aktif.

3. Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah.

4. Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan e-mail verifikasi.

Ketentuan yang Harus Diperhatikan  

Berikut yang wajib diketahui terkait pengurusan IKD atau KTP digital:

1. Penduduk yang ingin mengaktivasi IKD, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

3. IKD tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.

4. IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.