Pemerintah Akui Insentif Kendaraan Listrik Tak Optimal, Perlu Ganti Skema?
- Skema pemberian insentif pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) nampaknya belum memberikan hasil yang maksimal. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membenarkan insentif masih sepi peminat.
Industri
JAKARTA - Skema pemberian insentif pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) nampaknya belum memberikan hasil yang maksimal. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membenarkan insentif masih sepi peminat.
Hal ini diungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pemerintah telah melakukan rapat terbatas (ratas) di mana hal ini untuk mengevaluasi kebijakan pemberian insentif pada kendaraan listrik.
"Insentif saat ini memang relatif masih belum optimal. Harus kita akui. Bahkan, untuk roda empat dan roda dua pun yang insentif Rp7 juta itu, dirasakan kenapa jumlahnya masih sedikit," kata pria yang akrab disapa Susi di Raffles Hotel pada Selasa, 29 Agustus 2023.
- China 'Teror' Jepang Usai Pelepasan Air Radioaktif ke Samudra Pasifik
- Waskita Kembali Diberondong Gugatan PKPU
- Jaga Ekosistem, IKA Undip Sebar Benih Ikan di Waduk Pidekso Wonogiri
Maka menurutnya saat ini pemerintah akan meninjau ulang bagaimana skema yang terbaik untuk mendorong minat kendaraan listrik ini ditanah air.
Skema Pemberian Insentif Diperluas
Padahal dalam pemberian insentif pemerintah telah memberi potongan pajak pertambahan nilai (PPn) hingga 10%. Untuk motor listrik, pemerintah memberi bantuan Rp7 juta per unit untuk menyasar pelaku UMKM, namun kini diperluas untuk setiap NIK KTP bisa mendapat bantuan Rp 7 juta.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Di mana pada Permenperin 21 tahun 2023 ini disebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Permenperin 21 tahun 2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.
Tentunya terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).