Pemerintah Alokasikan Investasi Rp10 Triliun Dorong Pengembangan Energi Bersih, Ini Rinciannya
- Investasi untuk energi bersih dikucurkan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Pooling Fund Bencana (PFB).
Nasional
JAKARTA - Pemerintah menyediakan investasi sebesar Rp10 triliun untuk pengembangan energi bersih (green energy) dalam rangka mengatasi peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi tersebut dikucurkan antara lain dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Pooling Fund Bencana (PFB).
Sebagai bentuk komitmen atas investasi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dengan 3 penerima investasi pemerintah, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menandatangani Letter of Commitment (LoC).
- Bisnis Waralaba Berkembang Pesat, Kekayaan Djoko Susanto Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
- DPR: Mobil Listrik Termasuk Barang Mewah, Jangan Diberi Insentif
- Berlabuh di ISS, Pesawat Ruang Angkasa Rusia Alami Kebocoran Tak Terkendali
“Penandatanganan ini adalah komitmen profesional dari CEO yang mendapatkan PMN. Itu berarti Rp10 triliun, angka yang sangat besar,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Sabtu, 16 Desember 2022.
Adapun kepada PLN, pada 2022, pemerintah memberikan PMN sebesar Rp5 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usahanya.
Lalu, sebesar Rp2.444 miliar digunakan untuk membiayai proyek distribusi termasuk Pembangkit EBT Listrik Desa (Lisdes) Penunjang Program Lisdes.
Tidak hanya rasio elektrifikasi akan meningkat dari investasi ini, namun juga bauran energi baru terbarukan yang bermuara pada pengurangan emisi yang ditimbulkan dari pembangkit-pembangkit tenaga fosil.
Sedangkan untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tambahan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp2 triliun untuk mendukung program satu juta rumah.
Selain pemberian PMN, upaya mengelola lingkungan hidup dilakukan dengan pembentukan PFB atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana (DBPB).
Kemenkeu menugaskan BPDLH atau Indonesia Environment Fund (IEF) untuk mengelola DBPB, dengan alokasi investasi pada 2022 sebesar Rp3 triliun.
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup oleh BPDLH, di antaranya digunakan untuk pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut dan lain-lain.