<p>TMII/foto: aneka tempat wisata</p>
Nasional

Pemerintah Ambil Alih TMII dari Keluarga Cendana

  • Pemerintah Jokowi mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang dicetuskan Ibu Tien Soeharto.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Aturan tersebut menyebut pemerintah akan mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

“Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu 7 April 2021.

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto.

Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut. Diantaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Ia memberi waktu masa transisi selama tiga bulan kepada yayasan tersebut agar menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.

“Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” kata dia.

Pratikno mengatakan pemerintah akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim tersebut, kata dia, terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, serta pihak LSM.

Selain itu, Pratikno juga menyebut, para pekerja dan staf yang telah bekerja di TMII akan bekerja seperti biasa selama masa transisi ini. Jam operasional kawasan TMII pun tak akan mengalami perubahan.

Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII diteken Jokowi pada 31 Maret dan berlaku terhitung 1 April 2021. Dengan berlakunya aturan tersebut, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama juga menyebut pengajuan transisi kepemilikan diinisiasi agar pengelolaan TMII dapat lebih baik.

“Lalu ada temuan dari BPK untuk laporan pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yg lebih baik dari kemensetneg pada aset negara. Oleh karena itu, kami segera memutuskan untuk mengajukan Perpres tersebut,” kata Setya.

Sebagai informasi, Yayasan Harapan Kita telah digugat oleh Perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Yayasan Harapan Kita, perusahaan itu juga menggugat tiga anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.

Perusahaan Mitora juga menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah. Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

TMII ini berdiri di atas lahan seluas 146,7 hektare di Jakarta Timur, pada perhitungan revaluasi aset tahun 2018, TMII diketahui memiliki nilai sebesar Rp20 triliun