Pengisian Mobil Listrik di SPKLU PLN.jpg
Nasional

Pemerintah Anggarkan Mobil Listrik Senilai Rp966,8 Juta bagi PNS Eselon 1

  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan dana sebesar Rp966,8 juta untuk setiap unit mobil listrik yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan dana sebesar Rp966,8 juta untuk setiap unit mobil listrik yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1.

Anggaran tersebut disusun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," dikutip dari aturan tersebut, Jumat, 12 Mei 2023.

Adapun dalam aturan tersebut, anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II tidak sama. Kendaraan dinas listrik yang diberikan kepada pejabat eselon II dipatok sebesar Rp746 juta.

Turut diatur pengadaan kendaraan listrik operasional kantor dalam aturan tersebut yang dipatok dengan harga Rp430 juta per unit, sedangkan motor listrik hanya dipatok dengan harga Rp28 juta per unit.

Selain biaya pengadaan, pemerintah menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta. Sementara itu, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I dan II dianggarkan masing-masing sebesar Rp11,10 juta dan Rp10,99 juta per tahun. Biaya perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan sebesar Rp10,46 juta per tahun, dan motor listrik hanya sebesar Rp3,2 juta per tahun.

Meski begitu, pengadaan KLBB disebut harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KLBB, standar barang serta standar kebutuhan pengadaraan kendaraan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.