Pemerintah Atur Subsidi Bunga dan Margin Relaksasi Kredit UMKM
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan subsidi bunga maupun margin yang diberikan kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari relaksasi kredit. Beleid tersebut terbit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 mengenai pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit dan pembiayaan UMKM. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beleid tersebut mengatur relaksasi […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan subsidi bunga maupun margin yang diberikan kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari relaksasi kredit.
Beleid tersebut terbit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 mengenai pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit dan pembiayaan UMKM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beleid tersebut mengatur relaksasi kredit yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Hal ini merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19,” tulis beleid tersebut.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun subsidi bunga maupun margin diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon pemberian subsidi paling tinggi Rp10 miliar.
Debitur tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu (di luar bunga dan denda) alias baki debet sampai dengan 29 Februari 2020, serta tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
Kedua, berkategori performing loan lancar, yakni kolektibilitas 1 atau 2 dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketiga, debitur yang memiliki plafon kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit maupun perusahaan pembiayaan.
Untuk debitur yang berplafon kurang dari Rp500 juta, subsidi diberikan sebanyak dua kali akad kredit atau pembiayaan. Sedangkan bagi debitur dengan plafon di atas Rp500 juta, subsidi yang diberikan hanya satu kali akad kredit. (SKO)