ARTUGO melakukan inovasi dengan menciptakan Diet Care Rice Cooker, kenikmatan menyantap nasi rendah gula.
Energi

Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker, Ini Kriteria Penerimanya

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) di mana hal ini untuk merealisasikan bantuan rice cooker atau penanak nasi gratis ke masyarakat.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk merealisasikan bantuan penanak nasi (rice cooker) gratis ke masyarakat.

Aturan ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan tersebut pada 26 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 2 Oktober 2023.

"Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi Pasal 1 ayat (2) dari Permen ESDM dikutip pada Senin, 9 Oktober 2023.

Dalam aturan tersebut Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) ditetapkan sebagai penyelenggaraan kebijakan. Sedangkan untuk Badan usaha yang akan terlibat, terdiri dari PT PLN (Persero) dan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam atau PLN Batam.

Tujuan Program

Kementerian ESDM menyebutkan, program ini bertujuan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Selain itu, penggunaan rice cooker diharapkan bisa mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Merujuk Pasal 16, pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian ESDM. Untuk menyediakan 500.000 rice cooker, pemerintah menganggarkan anggaran senilai Rp347,5 miliar.

Adapun, rice cooker yang akan dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai 2,2 liter.  Untuk menghindari penyalahgunaan, rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Kriteria Penerima

1. Golongan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) yang termasuk dalam golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) yang termasuk dalam golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).

3. Golongan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) yang termasuk dalam golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

4. Rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Sebagai informasi, calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat.