Pemerintah Bantah Terburu-buru Perpanjang Kontrak Freeport
- Pemerintah memberikan dua pilihan untu Freeport, pertama PTFI dapat mengembang potensi yang ada, atau berhenti pada 2041.
BUMN
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung, perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK) menjadi sampai 2061 dari semula 2041 milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
Erick membantah jika, perpanjangan kontrak Freeport terkesan terburu-buru. Ia memastikan bahwa dalam bisnis tambang investasi memang harus dilakukan di awal.
"Enggak terburu-buru, memang kan investasi untuk 2 tahun itu lagi. Kalau bisnis pertambangan mestinya investasi di awal dan enggak bisa kontrak habis baru habis dulu baru diperbaruhi," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN pada Selasa, 19 Desember 2023.
- Emiten Investasi Grup Lippo (MLPL) Umumkan Pinjaman Terbaru Rp1,1 Triliun
- Erick Thohir Batal Laporankan Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah
- Tahun Baru, Mertua Bos GOTO Kantongi Dividen ADRO Rp163,16 M
Ketua PSSI ini mengatakan, pemerintah memberikan dua pilihan untu Freeport, pertama PTFI dapat mengembang potensi yang ada, atau berhenti pada 2041.
Lebih lanjut, jika Freeport akan mengembangkan potensi setelah 2041 maka Freeport harus melakukan perpanjangan investasi mulai lagi sekarang.
Erick menilai, adanya kepastian Freeport untuk memperpanjang kontrak diharapkan juga mampu meningkatkan porsi saham Indonesia. Serta penerimaan ke negara.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, proses divestasi 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara diselesaikan.
Arifin menyebut, PP 96 tahun 2021 yang belum direvisi tidak dapat memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat.
Adapun pada syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Sehingga jika merujuk PP yang belum revisi maka PTFI baru bisa mengajukan perjangan izin pada 2036 atau bahkan di 2040 atau setahun sebelum kontraknya habis di 2041.
Namun kapan target pemerintah menyelesaikan revisi PP tersebut, Arifin tak menjelaskan secara detail terkait tenggat waktu revisi yang ada.