Pemerintah Beberkan Syarat Prokes untuk Penonton di Berbagai Event Besar
- Pemerintah membeberkan sejumlah model penerapan protokol kesehaan guna mengendalikan kasus COVID-19 di berbagai event besar di tanah air.
Nasional
JAKARTA -- Sepanjang akhir tahun ini hingga tahun depan, akan ada beberapa event besar yang dilakukan di tanah air. Pemerintah pun membeberkan sejumlah model penerapan protokol kesehaan guna mengendalikan kasus COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selain Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua yang tengah dilakukan, Indonesia dijadwalkan akan menjadi tuan rumah World Superbike 2021.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Sirkuit KEK Mandalika mulai 19-21 November 2021. Adapun pembangunan Sirkuit Balap ini telah mencapai 100% per 5 Oktober lalu.
- Kilas Balik Kasus Jouska Hingga CEO Jadi Tersangka
- Waskita Karya Bakal Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp38 Triliun Buat Bayar Utang
- 5 Alasan Rights Issue Bank Digital Menarik bagi Investor Asing
Event bertaraf internasional pertama di Sirkuit Mandalika ini merupakan bagian dari rangkaian tiga event besar yang digelar di venue tersebut.
Yang pertama adalah Indonesia ASIA Talent Cup (12-14 November 2021). Kemudian event Indonesia Mandalika World Superbike WSBK tanggal 19-21 November 2021.
Maret tahun depan, di venue yang sama, Indonesia kembali menjadi tuan rumah untuk Indonesia Mandalika MotoGP Series.
Airlangga membeberkan baberapa model prokes yang akan diterapkan di event-event besar ini. Yang paling utama adalah membatasi jumlah penonton.
Persyaratan adalah sudah mendapatkan vaksin lengkap 2 dosis, dilakukan karantina untuk kru dan tim selama lima hari. menjadi maksimal 25 ribu orang.
Selain itu, vaksinasi di Lombok Tengah harus mencapai minimal 50% dosis 2, vaksinasi di 5 Kab/Kota di Pulau Lombok minimal 70% dosis 1, pembentukan Satgas Protokol Kesehatan untuk pengawasan prokes di lokasi acara, dan pengawasan oleh Satgas, TNI dan Polri.
"Saat ini asesmen situasi untuk Provinsi NTB cukup bagus, yaitu ada di Level 1, sedangkan dari 5 Kab/Kota di Pulau Lombok, 3 Kab/Kota di Level 2 dan 2 Kabupaten sudah di Level 1," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 11 Oktober 2021.
Prokes Pemulangan Atlet PON
Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan strategi penerapan prokes bagi atlet yang pulang dari PON Papua.
Pasalnya, per 10 Oktober 2021 menunjukkan bahwa jumlah total Kasus konfirmasi Covid-19 sudah tercatat sebanyak 83 Kasus atau sebesar 0,84% dari total peserta PON (atlet, ofisial, pelatih, wasit, wartawan, panitia, dll) yang sebanyak 10.066 orang.
Dari 83 kasus tersebut, sebagian sudah sembuh, sudah sembuh dan kembali ke daerah asal, sedang perawatan di RS, Isolasi Mandiri di Hotel dan ada yang Isoter di Kapal KM Tidar.
Sementara itu, positivity rate sebesar 1,5% dari total yang dilakukan tes dan tersebar di 16 Cabang Olahraga (Cabor) dari 37 Cabor yang dipertandingkan selama PON Papua.
Peserta PON yang terpapar Covid-19 ini berasal dari 20 Provinsi, di mana 5 Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jateng, Bali, Jatim dan Jambi.
"Untuk seluruh Kabupaten/Kota terkait Penyelenggaraan PON XX Papua (5 Kab/Kota), asesmen situasi pandemi sudah pada Level 2. Kasus Konfirmasi malah sudah berada di level TK-1, namun Kapasitas respon masih pada Level Terbatas, karena pelaksanaan Tracing yang masih terbatas," papar Airlangga.
Pemerintah, kata dia, akan mengatur pelaksanaan prokes dalam kepulangan peserta PON Papua, antara lain dengan mewajibkan semua peserta untuk menjalankan Tes RT-PCR pada saat keberangkatan dari Papua, dan pada saat kedatangan di bandara di daerah masing-masing.
Kemudian, menerapkan prosedur Karantina Terpusat setelah tiba di daerah masing-masing, yang disiapkan oleh Pemda dan didukung oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Dia melanjutkan, monitoring Covid-19 untuk PON Papua masih akan terus dilakukan sampai dengan H+5 setelah acara penutupan PON di 15 Oktober 2021, termasuk untuk Tim Kesehatan (Kemenkes) dan Kapal Isoter (Kemenhub) yang akan tetap bertugas sampai H+5.*