Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 20 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Pemerintah Belum Cairkan Rp4,3 Triliun untuk Kereta Cepat, Ini Alasannya

  • Pemerintah telah memutuskan untuk menyuntikkan dana sebesar Rp4,3 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melanjutkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA –Pemerintah telah memutuskan untuk menyuntikkan dana sebesar Rp4,3 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melanjutkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Namun sampai saat ini dana tersebut belum bisa diberikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin 8 November 2021mengatakan pengucuran dana dari APBN dilakukan karena meski tadinya proyek bersifat business to business (B2B) dan seharusnya kewajibannya dipenuhi BUMN, namun karena KAI terdampak COVID-19 dan mengalami penurunan penumpang maka kemampuan BUMN dalam menyediakan ekuitas awal tidak bisa terpenuhi.

Dana tersebut akan berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2021 yang senilai Rp20,1 triliun. Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan dana tersebut belum disuntikkan, mengingat masih adanya negosiasi Kementerian BUMN bersama konsorsium KCJB mengenai penyelesaian proyek itu.

Dalam negosiasi, beberapa hal menjadi usulan Kemenkeu di antaranya penyetoran modal awal KCJB oleh konsorsium dan kemungkinan dilusi saham kepemilikan pemerintah yang sebesar 60 persen dalam proyek tersebut.

"Kalau memang nantinya kepemilikan pemerintah didilusikan, kami tidak perlu keluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar itu," kata Sri Mulyani.

Ia pun menjelaskan modal awal proyek KCJB seharusnya disetorkan sebesar 920 juta dolar AS secara B2B oleh empat BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI pada saat dimulainya proyek, yakni sekitar tahun 2015.

Kendati demikian saat proyek mulai berjalan, keempat perusahaan pelat merah tersebut yang tergabung dalam satu konsorsium tak bisa menyetorkan modal awal, sehingga proyek KCJB berjalan terlebih dahulu berdasarkan pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB). "Namun, pinjaman ini sudah dicairkan dan sampai suatu titik tertentu ekuitasnya habis," ujarnya.

Dia berharap Kementerian BUMN dan konsorsium bisa mencari titik tengah permasalahan tersebut, mengingat proyek KCJB sudah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020.