Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru
- JAKARTA- Untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19, pemerintah melarang perayaan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Menteri K
Nasional
JAKARTA- Untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19, pemerintah melarang perayaan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak memahami jika larangan itu nantinya resmi dikeluarkan.
"Di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Natal dan Tahun Baru.
- Dikira Anjing Husky, Keluarga asal Peru ini Ternyata Memelihara Rubah,
- Portugal Sahkan UU Larang Bos Hubungi Karyawan Setelah Jam Kerja, Bagaimana dengan Indonesia?
- Maybank (BNII) Gagal Gugat Pailit Pan Brothers (PBRX), Begini Bunyi Amar Putusannya
Kesiapan itu mencakup aspek baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus COVID -19 pada periode Natal dan Tahun Baru akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komite Penanganan COVID -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan hingga saat ini pemerintah terus menemukan kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat yang patuh akan protokol kesehatan semakin berkurang dari hari ke harinya.
Hal itu, menurutnya, sangat mengkhawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan mobilitas dan kasus konfirmasi COVID-19 di masa Natal dan Tahun Baru nanti.
"Oleh sebab itu, dalam menyambut Natal dan Tahun Baru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan utamanya di tempat kerumunan. Selain itu pemerintah akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih di bawah 50 persen," kata Menko Luhut.
Tak hanya itu pemerintah, lanjut dia, juga akan terus memperkuat aktivitas testing dan tracing oleh TNI/Polri dan penemuan kasus aktif, serta memasukkan pasien yang positif ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran di level keluarga.
"Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua," ujar Menko Luhut Pandjaitan.