Pemerintah Berhasil Raup Rp11,7 Triliun dari PPN PMSE
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga dengan 31 Maret 2023 berhasil memperoleh dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital telah mencapai Rp11,7 triliun.
Nasional
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga dengan 31 Maret 2023 berhasil memperoleh dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital telah mencapai Rp11,7 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, perolehan itu berasal dari 126 pelaku usaha PMSE atau pemungut yang telah ditunjuk.
Sampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia," katanya pada Rabu, 5 April 2023.
- 5 Pengeluaran Jelang Lebaran yang Harus Disiapkan Mulai Sekarang
- Tol Bocimi Seksi 2 Ditargetkan Beroperasi Lebaran, WSBP Kebut Suplai Beton Pracetak
- Jelang Idulfitri 2023, PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan
Dwi merinci lebih lanjut, Rp731,3 miliar berasal dari setoran 2020, sebanyak Rp3,9 triliun berasal dari setoran 2021, sebesar Rp5,51 triliun berasal dari setoran 2022, dan sebesar Rp1,53 triliun berasal dari setoran 2023.
Kedepannya DJP akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Dwi mengungkapkan untuk kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.