Pemerintah Beri Insentif Pajak Rp120 Triliiun, Tetapi Baru 24,6 Persen Terealisasi
JAKARTA- Berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah dengan nilai total Rp120,6 triliun hingga kini baru terealisasi sekitar Rp30 triliun atau 24,6 persen. “Insentif perpajakan yang kita berikan Rp120,6 triliun sampai hari ini jumlah yang digunakan masih terealisir di bawah Rp30 triliun atau 24,6 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan dalam acara Spectaxcular di […]
Nasional & Dunia
JAKARTA- Berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah dengan nilai total Rp120,6 triliun hingga kini baru terealisasi sekitar Rp30 triliun atau 24,6 persen.
“Insentif perpajakan yang kita berikan Rp120,6 triliun sampai hari ini jumlah yang digunakan masih terealisir di bawah Rp30 triliun atau 24,6 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan dalam acara Spectaxcular di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Sri Mulyani mengatakan realisasi tersebut di antaranya berasal dari insentif pajak untuk karyawan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah sebesar Rp2,18 triliun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kemudian pembebasan PPh 22 impor berhasil terealisasi hingga Rp7,3 triliun, potongan PPh pasal 25 impor terealisasi sebesar Rp10,2 triliun, dan diberlakukannya percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski serapan masih rendah, Sri Mulyani memastikan pihaknya akan tetap memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha agar dapat membantu dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.
“Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka,” tegasnya.
Oleh sebab itu, menurut Sri Mulyani pemberian insentif yang masif di tengah tertekannya penerimaan perpajakan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia menyatakan hal itu harus dilakukan karena penerimaan pajak telah mengalami kontraksi mencapai lebih dari 17 persen sedangkan belanja terus naik sehingga defisit meningkat menjadi 6,34 persen atau lebih dari Rp1.000 triliun.
Ia pun meminta agar jajaran DJP harus tetap melakukan tugasnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak dan wajib pajak (WP) sekaligus memberikan berbagai insentif agar WP bisa bertahan dan pulih kembali.
“Itu suatu tantangan yang tidak mudah bagi kita semuanya maka saya menganggap bahwa hari hari ini kita semuanya harus terus menerus saling mendukung,” ujarnya dikutip dari Antara.