<p>Area tambang terbuka atau open pit Grasberg di Timika, Papua, milik PT Freeport Indonesia. / Foto: Paul Q. Warren-Columbia.edu</p>
Energi

Pemerintah Beri Restu RKAB Freeport hingga 2026

  • Izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang berakhir Mei tahun ini masih diproses lantaran di luar RKAB

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) terhitung dari 2024 hingga 2026.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Suswantono menyebut, besaran produksi PTFI pada 2024 disetujui sebesar 63.16 juta ton, lalu tahun 2025 sebesar 77.52 juta ton dan tahun 2026 sebesar 79.12 juta ton. Dengan demikian total produksi ore yang disetujui selama 3 tahun adlah sebesar 219 juta ton.

"PT Freeport RKAB 2024-2026 sudah kami setujui," katanya dalam Konpers capaian kinerja 2023 dan rencana kinerja 2024 sektor Minerba Kementerian ESDM dilansir pada Rabu, 17 Januari 2024.

Lebih lanjut terkait izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang berakhir Mei tahun ini, Bambang menyebut pihaknya masih memproses permintaan tersebut lantaran di luar RKAB, PTFI masih harus kembali melakukan pengajuan.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Dalam hal tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batu bara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.

Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut berisi 4(empat) hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.