Pemerintah Beri Subsidi Bunga Kredit Selama 6 Bulan
Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian (Kemenko) menyiapkan program subsidi bunga kredit untuk mempertahankan perekonomian nasional dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Industri
Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian (Kemenko) menyiapkan program subsidi bunga kredit untuk mempertahankan perekonomian nasional dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam program tersebut, pembayaran bunga selama enam bulan akan diberikan keringanan subsidi bunga kredit.
Menurut dia, subsidi diberikan kepada kreditur dengan nilai kredit di bawah Rp500 juta, yakni sebesar 6% pada tiga bulan pertama dan sebesar 3% di tiga bulan kedua.
“Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang Rp10 juta hingga Rp500 juta,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sementara itu, kreditur dengan nilai kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi bunga sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan sebesar 2% pada tiga bulan kedua.
“Kemudian untuk kredit di bawah Rp10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian, dan yang lain diberikan 6% enam bulan,” ujar Airlangga.
Subsidi juga disiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah dalam sistem keuangan perbankan maupun mikro, yakni dengan aktif mendaftar di lembaga seperti pembiayaan ultra mikro (UMi), Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, dan pembiayaan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
“Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit, seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550.000,” tutur Airlangga. (SKO)