<p>Ilustrasi rokok Gudang Garam. / Gudanggaramtbk.com</p>
Industri

Pemerintah Bingung, Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Dibuat Dua Versi

  • JAKARTA – Di tengah mendesaknya kehadiran peta jalan industri hasil tembakau (IHT) yang komprehensif, pemerintah justru menghendaki peta jalan IHT dalam dua versi yaitu peta untuk industri dan pengendalian konsumsi rokok. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menganggap ini adalah sebuah kerja kontraproduktif. Alasannya, mengingat keduanya memiliki tujuan yang sangat berlawanan, sekaligus menunjukkan ketidakjelasan arah pembangunan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Di tengah mendesaknya kehadiran peta jalan industri hasil tembakau (IHT) yang komprehensif, pemerintah justru menghendaki peta jalan IHT dalam dua versi yaitu peta untuk industri dan pengendalian konsumsi rokok.

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menganggap ini adalah sebuah kerja kontraproduktif. Alasannya, mengingat keduanya memiliki tujuan yang sangat berlawanan, sekaligus menunjukkan ketidakjelasan arah pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah.

“Dari kedua peta jalan tersebut dapat dilihat bahwa pemerintah seakan linglung pada tujuan pembangunannya sendiri,” kata Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas PT dalam keterangan resmi, Kamis 10 September 2020.

Dikhawatirkan, peta jalan ini mengancam kesehatan seluruh warga Indonesia mengingat tujuan utamanya adalah peningkatan produksi yang secara tidak langsung akan mendorong peningkatan konsumsi rokok.

Kontraproduktif

Padahal, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah menggodok Peta Jalan Pengendalian Tembakau. Peta jalan ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok, utamanya anak, sesuai RPJMN 2020-2024 dengan target sebesar 0,4%.

“Meski target ini sangat kecil, sikap dan niat baik untuk melakukan perbaikan kualitas manusia Indonesia melalui pengendalian konsumsi produk tembakau oleh pemerintah perlu diapresiasi.” kata dia.

Terlebih, RPJMN 2020-2024 memuat klausul detil dan konkrit terkait usaha penurunan prevalensi perokok. Seperti larangan iklan, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, dan layanan berhenti merokok, yang kemudian diupayakan dalam revisi PP109/2012.

Hasbullah menambahkan bahwa peta jalan yang bagus, benar, dan konsisten harus berdasarkan temuan ilmiah yang berbasis fakta adalah peta jalan menurunkan konsumsi rokok, seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain.

Artinya, tujuan peta jalan IHT bukan bertujuan untuk menutup industri rokok sekarang ataupun melarang petani menanam tembakau atau cengkeh. Melainkan sebagai tanggung jawab dan komitmen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Mitigasi Industri dan Pertanian

Di sisi lain, pemerintah juga harus memiliki berbagai program pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang berada dalam lingkaran industrinya dengan mulai beralih ke industri komoditas yang lebih bermanfaat.

Pada 2015, Kementerian Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

Namun, pada 2016, peta jalan ini kemudian digugat dan berhasil dimenangkan oleh sekelompok aktivis pengendalian tembakau yang diwakili oleh Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA). (SKO)