Pemerintah Blak-Blakan Soal Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
- Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa, 20 Desember 2022, Askolani memaparkan bagaimana perkembangan penerapan cukai MBDK untuk tahun depan.
Nasional
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani membeberkan persiapan penerapan pajak untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang rencananya akan diberlakukan pada 2023.
Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa, 20 Desember 2022, Askolani memaparkan bagaimana perkembangan penerapan cukai MBDK untuk tahun depan.
Menurutnya, penerapan cukai MBDK itu masih bersifat perencanaan dan implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi terbaru pada tahun depan.
"Itu sifatnya masih perencanaan, jadi tentunya sama dengan di 2022, tapi implementasinya akan kita sesuaikan dengan kondisi dari ekonomi, sosial, dan pemulihan ekonomi tahun 2023," kata Askolani.
- Kaleidoskop Otomotif 2022: Adu Mekanik Kendaraan Hybrid dan Listrik
- Pekan Depan, Garuda Indonesia Siap Gelar Private Placement Rp5,18 Triliun
- Sampai November 2022, Adhi Karya (ADHI) Raih Kontrak Baru Senilai Rp22,4 Triliun
Penerapan cukai MBDK ini masih akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dan sosial yang belum bisa dipastikan pada tahun depan. Apalagi tahun 2023 dikatakan Askolani menghadirkan risiko yang tinggi bagi perekonomian.
Untuk diketahui, pemerintah mengatur cukai MBDK dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang telah ditandatangani pada 30 November 2022.
Menurut Perpres tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada Kemenkeu untuk memberlakukan cukai untuk produk plastik dan MBDK pada tahun 2023.
Secara rinci, Jokowi menargetkan penerimaan cukai plastik dan MBDK sebesar Rp4,06 triliun pada tahun 2023 dengan porsi Rp3,08 triliun untuk MBDK dan Rp980 miliar dari produk plastik.
- Dibayangi RUU KUHP, Angkasa Pura I: Tidak Ada Dampak kepada Pariwisata
- Samudera Indonesia (SMDR) Kembali Akuisisi LNG EW, Kepemilikan Jadi 50 Persen
- Alibaba Kembali Suntik Dana ke Lazada US$342,5 Juta
Keputusan pemerintah untuk menerapkan cukai baru pada produk MBDK didasari oleh pertimbangan atas aspek kesehatan karena minuman manis berpotensi untuk menyebabkan diabetes serta obesitas jika dikonsumsi berlebihan.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun sudah menyatakan bahwa pihaknya menyetujui penerapan cukai untuk MBDK.
Hal itu diungkapkan oleh anggota BAKN DPR Muhammad Misbakhun dalam audiensi dengan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) beberapa waktu lalu.
Menurut pihak BAKN, jika MBDK dan plastik ditambahkan untuk menjadi objek cukai, maka akan ada dampak besar tidak hanya untuk ekonomi, melainkan juga untuk kesehatan dan sosial.