Nasional

Pemerintah dan DPR Bahas RUU PPSK Demi Perkuat Sistem Keuangan Indonesia

  • Pemerintah bersama DPR RI Komisi XI tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI Komisi XI tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU PPSK memiliki nilai yang strategis untuk melanjutkan proses pembangunan Indonesia kedepannya.

"Kami tentu berharap akan ada kesepakatan menjaga kredibilitas dan independensi dari masing-masing institusi karena itu salah satu syarat dari stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi keuangan," ujar Menkeu dalam rapat kerja Komisi XI pada Kamis, 10 November 2022.

Menurut Menkeu, sektor keuangan ini merupakan bisnis yang landasannya adalah kepercayaan. Tanpa kepercayaan, sektor keuangan dinilai akan menjadi kerdil.

Dengan merumuskan UU PPSK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif. Sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.

Pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-53/Pres/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022, telah menunjuk menteri-menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PPSK dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK.

Menkeu mengatakan, ada 5 kategori DIM yakni tetap, perubahan redaksional, perubahan substansi dan penambahan substansi, serta usul penghapusan.

Di dalam DIM pemerintah juga telah mengusulkan untuk memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion bank, pengaturan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) oleh Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI).

Menteri yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal RUU PPSK yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.