Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Rapat Berkala KSSK I 2023, Selasa, 31 Januari 2023.
Nasional

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Dasar Makro 2024, Berikut Rinciannya

  • Kesepakatan ini menjadi langkah awal pemerintah awal dalam menyusun RAPBN 2024.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA -  Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan terkait asumsi dasar ekonomi makro dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk 2024.

Kesepakatan ini menjadi langkah awal pemerintah awal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun anggaran 2024.

Pada tahun 2024, Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam kisaran 5,1% hingga 5,7%. Terdapat penurunan batas bawah target pertumbuhan ekonomi dari yang sebelumnya 5,3% menjadi 5,1%.

“Jadi memang baik untuk membuat lower end atau batas bawah diturunkan dari 5,3% ke 5,1%,” kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 8 Juni 2023 di Jakarta.

Selain itu, tingkat inflasi pada tahun 2024 diperkirakan terjaga dalam kisaran 1,5%-3,5%. Adapun nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diharapkan berada dalam kisaran Rp14.700 hingga Rp15.200. Sedangkan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun dengan kisaran 6,49% hingga 6,91%.

Target Pembangunan

Selain menyepakati sederet asumsi dasar ekomomi makro di 2024, Pemerintah dan DPR juga menyepakati target pembangunan di 2024. Tingkat pengangguran terbuka diharapkan dapat ditekan dalam rentang 5% hingga 5,7%, sedangkan tingkat kemiskinan diupayakan turun menjadi 6,5% hingga 7,5%.

Sementara itu, Indeks Gini Ratio yang mencerminkan tingkat ketimpangan ekonomi, ditetapkan pada kisaran 0,374 hingga 0,377, serta indeks Pembangunan Manusia dengan kisaran 73,99 hingga 74,02.

Rapat kerja juga menyepakati terkait penerimaan negara. Pemerintah berupaya akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan dalam kisaran 9,92% hingga 10,2%

"Pemerintah akan memperluas basis perpajakan, mengoptimalkan potensi pajak dari program hilirisasi perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak," pungkasnya.