Kemenko Perekonomian Pastikan Revisi PP109/2012 Bukan Prioritas
- JAKARTA— Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terus bergaung. Aturan tersebut mengatur tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif
Industri
JAKARTA— Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Atong Soekirman mengatakan, PP 109/2012 masih relevan sehingga tidak perlu direvisi.
“Berdasarkan arahan dari Pak Menko, intinya PP 109/2012 itu masih relevan dan komplet, hanya saja bagaimana implementasinya menjadi krusial. Pimpinan menyampaikan belum ada tuntutan untuk merevisi PP 109/2012 saat ini,” ujarnya dalam acara diskusi daring, beberapa waktu lalu.
Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 /2012 terus bergaung. Aturan tersebut mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Kendati demikian, untuk saat ini revisi tersebut dinilai tidak urgen, mengingat situasi ekonomi masih lesu di tengah pandemi.
Menurut Atong, pemerintah mempertimbangkan sektor industri yang tengah mengalami tekanan akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
- Ekspor Melemah, Pertumbuhan Ekonomi Korea Selatan Kuartal II-2021 Hanya Tembus 0,7 Persen
- MRT Jakarta Buka Layanan Vaksinasi di Stasiun Blok A Mulai Hari Ini Hingga Sabtu, Begini Cara Daftarnya
- Wuih, Laba PLN Semester I-2021 Melesat 2.529% Jadi Rp6,6 Triliun
“Kami selesaikan dulu pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Khususnya industri tembakau, kami berharap tidak terdampak terlalu dalam sehingga produksi dan harganya bisa terjaga,” ujarnya.
Di sisi lain, Atong juga menilai PP 109/2012 masih ideal untuk mengatasi masalah kesehatan. Ia mengaku, pihaknya berkomitmen untuk isu kesehatan. Utamanya, ia concern pada pembatasan konsumsi dan penurunan prevalensi rokok terhadap anak. Hal tersebut telah diatur oleh kementerian dan Lembaga melalui cukai tembakau dan PP 109/2012.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang berbasis pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan, angka prevalensi merokok pada anak mengalami penurunan. Pada 2018, prevalensi merokok anak sebesar 9,65% menurun menjadi 3,81% pada 2020.
Intervensi kepentingan
Wacana revisi PP 109/2012 sendiri memicu pro dan kontra dari berbagai pihak. Poin revisi yang diusulkan mengenai perbesaran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%. Revisi juga mengusulkan agar melarang adanya bahan tambahan pada produk rokok.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai dorongan revisi PP 109/2012 ini dipicu oleh kepentingan tertentu. Jurnalis Amerika Serikat Michelle Minton misalnya, beberapa waktu lalu merilis hasil investigasi resmi yang menunjukkan adanya keterkaitan organisasi Bloomberg Initiatives dalam mempengaruhi kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di negara-negara berkembang.
Intervensi yang termasuk Indonesia ini dikritik karena dinilai tidak memperhatikan kebutuhan dan kepentingan negara tersebut.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo pun menyebut, memang ada pihak tertentu yang ingin berfokus di satu sisi kepentingan, yakni kesehatan. Namun, ia menilai semestinya tetap harus seimbang dengan aspek yang lain. “Tapi memang perlu diseimbangkan aspek-aspek ini,” ujarnya.
Edy mengatakan, revisi PP 109/2012 saat ini tidak tepat dilakukan.
“Penurunan produksi berdampak terhadap bahan baku, harga, dan sebagainya. Usaha pemerintah untuk survival jangan diganggu oleh pembicaraan (revisi) ini. Regulasi PP 109/2012 ini sudah cukup,” ujarnya.