Pemerintah Didorong Perluas Objek Cukai untuk Sampah Elektrik.jpg
Nasional

Pemerintah Didorong Perluas Objek Cukai untuk Sampah Elektrik

  • Objek cukai sampah didorong agar diperluas sehingga bisa diterapkan juga untuk sampah elektrik.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan  tarif cukai kantong plastik sebesar Rp200 per lembar tahun lalu untuk mengatasi dampak sampah plastik bagi lingkungan.

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Ardian Pangestu mengatakan, seiring perkembangan teknologi, objek cukai sampah didorong agar diperluas sehingga diterapkan juga untuk sampah elektrik (e-waste).

"Jadi ini mungkin akan jadi salah satu agenda pemerintah juga terkait pengelolaan eletronik waste," ujarnya dalam acara Ministry of Finance Festival 2021, Kamis, 18 November 2021.

Dia menyebut sudah ada kemauan dan kesadaran dari pelaku industri elektronika untuk bertanggung jawab terhadap "hasil akhir" dari produk yang mereka produksi.

Sayangnya, dalam beleid yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum ada kategori sampah elektrik.

"Ketika dilihat ke aturan KLHK ternyata fokusnya itu di manufaktur, jasa makanan dan minuman dan ritel. Eletronika masih belum tercakup," terangnya.

Febri pun berharap perlu kerja sama antarkementerian agar kesadaran pelaku industri elektronika tersebut dirangkul sehingga dampak kerusakan lingkungan akibat sampah elektrik seperti metal dan sejenisnya bisa ditangani dengan efektif.

"Pemerintah perlu merangkum juga, add list memberikan insentif, dorongan kepada kepada produsen agar juga diberi insentif. Ini yang perlu ditangkap pemerintah. Ini memang tidak cukup dengan Kemenkeu, ini perlu kerjasama dengan kementerian lain, Perindustrian, KLHK," paparnya.

Febri menerangkan, menurut data Bank Dunia, kerugian ekonomi akibat sampah plastik mencapai US$450 juta setara Rp6,5 triliun. Dampak tersebut akan terus meningkat jika kesadaran belum bertumbuh baik di masyarakat maupun pelaku industri.

Dinukil dari data KLHK, sampah elektronik di Indonesia tahun ini mencapai 2 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56% disumbang oleh Pulau Jawa. Artinya, basis sampah elektrik ada di Jawa karena hampir semua produsen elektronika ada di kawasan ini.

Dengan perkembangan teknologi yang makin cepat, timbunan sampah elektronik diperkirakan terus bertambah tiap tahunnya.

Menurut laporan tahunan Global E-Waste Monitor 2020, yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jumlah sampah elektronik global pada 2019 mencapai 53 juta ton. 

PBB memperkirakan volumenya akan mencapai 74 juta ton pada 2030, dan melonjak menjadi 120 juta ton pada 2050.

Febri menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan pemerintah mengenai dampak sampah plastik tersebut. Tidak hanya dengan mengenakan tarif cukai, tetapi juga mencakup edukasi yang berkelanjutan.

"Kita berharap penggunaan kantong plastik akan berkurang. Di sisi lain, pengalokasian untuk di-recycle kembali ini memang harus untuk tujuan-tujuan yang lebih bermanfaat dan efektif ketimbang kantong plastik berbayar," ungkapnya.*