Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto.
Nasional

Pemerintah Diminta Serius Basmi Praktik Shadow Banking di Koperasi

  • Praktik shadow banking dalam koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia dinilai sudah menggurita.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Praktik shadow banking dalam koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia dinilai sudah menggurita. 

Pemerintah diminta serius membasmi praktik tersebut agar tak muncul korban baru. Selain itu, shadow banking bisa semakin merusak citra koperasi apabila tidak segera ditindak. 

Hal itu disampaikan pengamat koperasi yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto. Sebagai informasi, shadow banking adalah kegiatan perantara keuangan tetapi tidak tunduk pada pengawasan peraturan sistem perbankan. Suroto mengatakan praktik shadow banking pada KSP jamak ditemui di Indonesia. 

“KSP yang mempraktikkan shadow banking bahkan diperkirakan lebih banyak dari KSP yang serius melaksanakan kegiatan sesuai nilai koperasi,” ujar Suroto kepada TrenAsia, Kamis 2 Februari 2023.

Salah satu praktik shadow banking yang sedang banyak dibicarakan yakni kasus KSP Indosurya. KSP tersebut diketahui menggelapkan dana 23.000 anggota senilai total Rp106 triliun merujuk laporan PPATK. Suroto mengatakan pihak yang menjalankan shadow banking hanya mencari keuntungan tanpa mau mengembangkan prinsip-prinsip koperasi. 

“Dalam praktiknya mereka adalah rentenir berbaju koperasi atau koperasi abal-abal. Badan hukumnya koperasi tapi tidak mau menerapkan prinsip dan jati dirinya,” kata dia. 

Suroto mengatakan praktik shadow banking tumbuh subur karena minimnya literasi warga tentang koperasi. Dirinya juga menyinggung kemampuan Kementerian Koperasi dan UKM dalam menindak praktik lancung tersebut. Menurut dia, kementerian terkait mestinya tegas dalam penertiban. 

Sebab selain merugikan masyarakat, praktik shadow banking dianggap kian mencoreng citra koperasi. “Langsung tindak, tidak hanya main gertak sambal,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filosofi koperasi sehingga menolak pengawasan di luar anggotanya sendiri. Hal ini, menurutnya, berpotensi menyuburkan praktik shadow banking.

“Untuk kasus ini, kami akan minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.