Pemerintah Diminta Tebusan Rp131 Miliar Guna Pulihkan Pusat Data Nasional
- Meskipun begitu, pemerintah menegaskan tidak akan membayar tebusan kepada kelompok yang menyerang PDNS 2 dengan alasan apapun.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah diminta untuk membayar tebusan sebesar US$8 juta atau setara Rp131,1 miliar (dengan kurs Rp 16.396 per dolar AS) guna memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024, akibat serangan siber ransomware.
Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk, Herlan Wijanarko mengatakan tebusan tersebut diketahui dari sebuah situs di dark web. Dark web adalah jaringan terenkripsi yang tidak dapat diakses menggunakan peramban biasa dan tidak terindeks oleh mesin pencari seperti Google, Yahoo, dan Bing.
"Jadi, memang di dark web itu ada jalan kesana (situs yang menunjukkan besaran tebusan), kita ikuti dan mereka meminta tebusan US$8 juta," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
- Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul
- Dilema Sawit, Sumbang Ekonomi Rp750 Triliun Tapi Konflik Capai 1.061 Kasus
- Mengintip Prospek Saham INKP di Tengah Kenaikan Harga Bubur Kertas Global
Asal tahu saja, Telkom, melalui anak usahanya PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), bertanggung jawab sebagai pengelola PDNS 2 yang mengalami gangguan. Pusat data ini digunakan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, dan berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Herlan menyatakan bahwa Brain Cipher Ransomware yang menyerang PDNS 2 baru-baru ini diluncurkan belum lama. Ransomware ini merupakan pengembangan dari LockBit 3.0 yang sebelumnya menyerang PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tahun lalu. "Ia muncul, dan empat hari kemudian kita (PDNS 2) terkena. Jadi ini varian ransomware yang paling baru, masih dalam proses evaluasi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut pemerintah masih belum bisa memastikan asal kelompok yang menyerang PDNS 2 tersebut.
Sejauh ini, lanjutnya, investigasi masih terus dilakukan bersama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), dan Telkom.
Nezar juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan membayar uang tebusan sebesar US$ 8 juta kepada kelompok yang menyerang PDNS 2. Namun yang jelas, belum ada ancaman dari kelompok tersebut untuk menghapus atau menyebarluaskan data yang tersimpan di PDNS 2.
"Belum diputuskan sampai ke sana (membayar tebusan), kami lagi berkonsentrasi melakukan isolasi dan containment (menangani) data terdampak. Belum ada ancaman, ini cuma data dienkripsi," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenkominfo, hari ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan data yang tersimpan di PDNS 2 terenkripsi. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah data tersebut masih bisa diselamatkan atau malah sebaliknya.
Hinsa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan kepada kelompok yang menyerang PDNS 2 dengan alasan apapun "Masa kita mau (bayar tebusan), yang benar saja, pakai logika berpikirnya, tidak (dibayar) lah," tegasnya.