Pemerintah Diskon hingga 40 Persen untuk Pembelian Mesin Furnitur
- JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan program restrukturisasi berupa potongan harga atas pembelian mesin dan peralatan produksi di sektor
Nasional
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan program restrukturisasi berupa potongan harga atas pembelian mesin dan peralatan produksi di sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) furnitur.
Rincian diskon sebesar 25% diberikan untuk pembelian mesin secara impor, dan 40% untuk pembelian mesin dalam negeri.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan, program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan.
“Diharapkan, program ini dapat meningkatkan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin sehingga produktivitas dan kualitas produk juga meningkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 27 September 2021.
- Sentuh Lebih Banyak Nasabah, Bank Mandiri Maksimalkan Peran Agen dan Digital Banking
- Susul LG, Perusahaan China Chengxin-Tsinghan Investasi Pabrik Baterai Listrik Rp5 Triliun
- Industri Panel Surya Dalam Negeri Ditargetkan Capai 90% di 2025
Selain itu, kualitas juga berpengaruh untuk memacu perluasan pasar ekspor. Reni mengaku, Kemenperin bertekad untuk mengembangkan pelaku IKM sektor furniture, seperti menerapkan pola kemitraan antara IKM dengan industri besar atau industri menengah.
Hal ini dilakukan untuk membangun ekosistem rantai pasok sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.
Sejauh ini, katanya, beberapa negara tujuan utama ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris.
“Ini menandakan produk furnitur Indonesia sudah kompetitif di kancah global. Apalagi, produk dalam negeri dinilai unik dan inovatif karena terobosan yang dilakukan oleh para pelaku industri,” tambahnya.
Sebagai informasi, nilai ekspor industri furnitur sepanjang 2020 tercatat sebesar US$2,19 miliar atau setara Rp31 triliun (kurs Rp14.200 per dolar Amerika Serikat). Jumlah tersebut naik 12,2% dibandingkan dengan 2019. Sementara itu, pada periode Januari hingga Agustus tahun ini, kinerja ekspor industri furniture juga tercatat naik sebesar 30,8% dibandingkan periode yang sama pada 2020.