<p>Indonesia terletak di sepanjang garis khatulistiwa dengan iradiasi energi matahari rata-rata 4,80 kWh/m2/ hari. Sehingga energi matahari menjadi pilihan yang baik sebagai alternatif sumber energi. / Bumn.go.id</p>
BisnisAsia

Begini Cara Pemerintah Dorong Pemanfaatan EBT Lewat Solar Cell

  • Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mendorong pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui pemasangan solar cell.

BisnisAsia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mendorong pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui pemasangan solar cell.

Diketahui, peralatan utama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan modul surya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam produknya sebesar 47,5%. Selain itu, pembangkit ini juga mampu menghemat tagihan listrik hingga 30%.

“Hal ini untuk mendukung target bauran energi dari EBT 23% pada 2025,” mengutip keterangan resmi Djoko, Jumat, 22 Januari 2021.

Sebagai informasi, pihaknya bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Len Industri belum lama ini menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembiayaan dan Pemasangan Sistem PLTS Atap.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk pemasangan sistem di lingkungan kantor dan perumahan pegawai Setjen DEN. Djoko menyebut, pembiayaan pembelian panel surya ini dilakukan tanpa agunan dan uang muka.

Menurutnya, pembiayaan jangka panjang ini akan disesuaikan dengan kemampuan pegawai. Ia juga memastikan tidak ada tambahan biaya listrik bulanan. Dengan pembiayaan listrik Rp1,5 juta setiap bulan, misalnya, maksimum biaya listrik yang dibayarkan nantinya menjadi Rp1 juta setiap bulan.

“Jadi yang Rp500.000 bisa digunakan untuk membayar cicilan pembelian panel surya,” tambahnya.

Ia berharap, kerja sama ini bisa diikuti oleh seluruh konsumen, terutama di kementerian lainnya. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi koordinasi pelaksanaan program dan pembiayaan dalam pemasangan. Selain itu, mencakup pula pelaksanaan penyediaan sistem dan pelatihan operasional serta pemeliharaan PLTS Atap.