Penjualan salah satu merk motor listrik di sebuah showroom kawasan Ciater Tangerang Selatan
Nasional

Pemerintah Gelontorkan Rp1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik Tahun Ini

  • Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA -  Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 1,75 triliun untuk insentif motor listrik tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transformasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengungkapkan anggaran tersebut digunakan untuk memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 250.000 unit motor.

Rinciannya, 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

"Untuk motor listrik karena ini bentuknya, 200 ribu untuk tahun ini untuk motor baru dan 50.000 untuk motor konversi totalnya 250.000 dikali Rp7 juta jadi 1,75 triliun," kata Rachmad dalam acara Economic Challenges pada Selasa, 7 Maret 2023.

Sementara, untuk kendaraan roda empat termasuk commercial vehicle, bentuk pemberian bantuan pemerintah ialah fiskal insentif atau pemotongan pajak. Rachmad belum mengungkapkan detail terkait hal ini.

Staf Menko Marves Luhut B. Pandjaitan ini mengungkapkan pemberian insentif sebagai peluang untuk melakukan transformasi industri yang dapat memperkerjakan banyak orang atau membuka lapangan pekerjaan yang baru.

Selain itu, saat ini industri di Indonesia masih banyak menggunakan motor berbahan bakar fosil. Padahal, trennya sudah bergeser dari Internal Combustion Engine (ICE) ke kendaraan Electric Vehicle (EV). Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah mendorong setiap orang yang mengubah perilakunya dari penggunaan Ice ke penggunaan EV.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bantuan untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai berlaku 20 Maret 2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan subsidi motor listrik dijatah. Satu 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya boleh membeli sebanyak 1 unit.