Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun ke Bank Daerah
JAKARTA – Tak hanya menempatkan dana kepada empat bank pelat merah, pemerintah kembali mengucurkan Rp20 triliun untuk bank daerah. Penempatan dana tersebut dilakukan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK/05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menteri Keuangan Sri […]
Industri
JAKARTA – Tak hanya menempatkan dana kepada empat bank pelat merah, pemerintah kembali mengucurkan Rp20 triliun untuk bank daerah.
Penempatan dana tersebut dilakukan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK/05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini terdapat tujuh bank daerah yang mendapatkan penempatan dana dengan nilai total Rp11,5 triliun. Sementara itu, sisanya sebesar Rp8,5 triliun masih diproses untuk bank daerah lain.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun ketujuh bank tersebut, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) sebesar Rp2,5 triliun, serta masing-masing Rp2 triliun untuk PT Bank DKI Jakarta sebesar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM), dan PT Bank SulutGo.
“Masing-masing Rp1 triliun masih akan diproses untuk PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Bank DIY,” kata Ani di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Ia juga menjelaskan, ketentuan penempatan dana tersebut tak jauh berbeda dengan penempatan dana sebelumnya di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penempatan dana berbentuk deposito dengan suku bunga sebesar 80% dari suku bunga repo. Uang tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan valuta asing (valas).
Selain itu, dana digunakan khusus untuk mendorong sektor riil melalui penyaluran kredit dengan target minimum 2 kali leverage. “Misalnya Bank DKI dapat Rp2 triliun, maka penyaluran kredit minimum harus dua kali lipat menjadi Rp4 triliun,” ujarnya.
Diketahui, hingga pertengahan Juli 2020, keempat Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI berhasil menyalurkan kredit senilai Rp36 triliun.
Realisasi tersebut berhasil melebihi target awal yang sebesar Rp30 triliun. Untuk evaluasi program, Ani bilang, pemerintah akan mengevaluasi kinerja setiap satu bulan untuk melihat perkembangan penyaluran kredit.