Pemerintah Gelontorkan Rp491 Miliar untuk Insentif BM DTP di Sektor Industri
JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi sektor industri berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Relaksasi yang diberikan selama masa pandemi ini menggunakan pagu anggaran sebesar Rp491 miliar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, selama ini bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri. Oleh karena itu, insentif ini […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi sektor industri berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Relaksasi yang diberikan selama masa pandemi ini menggunakan pagu anggaran sebesar Rp491 miliar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, selama ini bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri. Oleh karena itu, insentif ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.
“Fasilitas BM DTP diberikan untuk bahan baku dan bahan penolong dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 14 Juli 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Penerima BM DTP sendiri berlaku bagi pelaku industri yang belum dapat memenuhi bahan baku, baik dari segi jumlah maupun spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.
Adapun fasilitas BM DTP tertuang dalam PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri, termasuk industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO. Masa berlakunya mulai 22 Juni hingga 31 Desember 2021.
Sementara mekanisme pemanfaatannya dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi, yakni antara portal Indonesia National Single Window (INSW), SIINas (Kemenperin), dan CEISA (Ditjen Bea dan Cukai).
Sebagai informasi, laporan terakhir realisasi BM DTP 2019 mengalami kenaikan menjadi 70,98% dari sebelumnya 48,69% pada 2015.