Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. / Kemenkopmk.go.id</p>
Nasional

Pemerintah Godok Pedoman Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Tim Gugus Tugas Pusat COVID-19 bersama TNI/Polri, serta Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian/lembaga terkait sedang menyusun pedoman operasional kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sejumlah hal yang akan diatur dalam pedoman tersebut, antara lain kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona (COVID-19). Nantinya, penerapan tersebut akan diikuti dengan pedoman teknis di setiap lembaga.

“Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti,” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang menjadi acuan daerah untuk mengantisipasi meluasnya kasus COVID-19.

“Kita semua harus berperan aktif dalam penerapan dan sosialisasi PSBB kepada masyarakat sehingga upaya bersama untuk menekan penyebaran COVID-19 dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Sebagai informasi, menurut laporan dari situs covid-19.go.id, data per 1 April, jumlah pasien yang positif virus corona mencapai 1.677 orang, dengan rincian sebanyak 103 orang sembuh, dan 157 di antaranya meninggal dunia. (SKO)