Pemerintah Harus Jujur dan Terbuka, Apa Sebenarnya Isi UU Cipta Kerja?
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial Undang-Undang Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Nasional
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial Undang-undang Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Mufida meminta Pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU. Menurutnya, hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja sesuai apa adanya. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan.
Ia menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Ciptaker secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU tersebut, terutama pada klaster ketenagakerjaan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Fraksi PKS menolak pengesahan RUU Cipta Kerja karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja. Lantas, ia juga mempertanyakan mengapa bahan UU Ciptaker yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.
“Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Ciptaker utamanya di klaster ketenagakerjaan. Sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Ciptaker yang sudah ketok palu. Sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar,” imbuhnya kepada awak media, Kamis 8 Oktober 2020.
Tak sampai di situ, Mufida juga melihat perbincangan terhadap isu-isu krusial pada UU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing-masing. Ia menyayangkan sikap pemerintah dan Pimpinan DPR yang tetap memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja di tengah derasnya penolakan masyarakat. “Rakyat benar-benar dikorbankan,” pungkasnya. (SKO)