Pemerintah Harus Tegas Soal TKDN ke Investor Asing
- Alih-alih Apple mendapatkan investasi jumbo, Indonesia harus menelan pil pahit dari Apple yang hanya berkomitmen untuk investasi di developer academy atau Apple Academy tanpa pabrik perakitan seperti lainnya.
Nasional
JAKARTA - Laporan the American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) bersama Chamber of Commerce AS (semacam Kadin-nya AS) menyebutkan aturan local content atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Indonesia menghambat investasi yang masuk.
Menanggapi hal itu, pakar IT sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi menyebut pemerintah tidak boleh mundur. Pemerintah harus bersikap tegas untuk semua investor asing yang ingin menjual ponsel di Indonesia. Hal ini demi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.
"Kita tidak menolak inovasi asing dan tidak mau hanya Jadi pasar. Sehingga memang jika ada yang ingin berjualan ponsel di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang ada di Indonesia, salah satunya TKDN," katanya kepada TrenAsia.com pada Senin, 2 Desember 2024.
- Kembali Bergolak, Apa yang Terjadi di Suriah?
- Bank Mandiri Terapkan Standar Internasional dalam Penyaluran Kredit
- Airlangga Kenang Orba, Bagaimana Soeharto Genjot Ekonomi 8 Persen?
Menurut Heru, jika dilihat dari mata pabrikan tak ada TKDN yang diterapkan maka investor asing akan merasa senang. Namun hal ini justru membuat rugi sumber daya ekonomi yang ada di Indonesia hanya terserap sedikit, sehingga adanya aturan TKDN juga dapat memberikan kepastian ekonomi dalam negeri.
Seperti kasus Apple Inc, kata Heru Apple yang enggan tunduk kepada pemerintah untuk segera menggelontorkan sisa investasinya disebabkan karena sebelumnya Indonesia tidak tegas terhadap raksasa teknologi AS ini.
Akibatnya, Apple semena-mena terhadap RI. Padahal niat pemerintah memberlakukan peraturan tersebut lantaran untuk mendorong ekonomi di Indonesia dan menyejahterakan anak bangsa sendiri.
Alih-alih Apple mendapatkan investasi jumbo, Indonesia harus menelan pil pahit dari Apple yang hanya berkomitmen untuk investasi di developer academy atau Apple Academy tanpa pabrik perakitan seperti lainnya.
Kemenperin Lindungi Industri
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kebijakan TKDN justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama dari belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.
Dalam kasus terhambatnya investasi Apple di Indonesia akibat aturan ini, Febri melihat permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.
“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Febri dalam keterangannya dilansir Senin, 2 Desember 2024.
Menurut data Febri, potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024 ini belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp1.441 triliun. Sementara, untuk belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya.
TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Sementara Kemenperin berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi mereka tersebut.
Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.
Berdasarkan perhitungan dampak ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) multiplier ekonomi kebijakan TKDN sekitar 2,2. Artinya setiap belanja Rp1 produk manufaktur dalam negeri bisa menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp2,2. Pada tahun 2024 nilai belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atas produk manufaktur kurang lebih sekitar Rp1.441 triliun di tahun 2024. Dengan demikian nilai ekonomi dengan pemberlakukan kebijakan ini mencapai kurang lebih Rp3.170 trilliun.