Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Energi

Pemerintah Incar 61 Persen Saham Freeport, Smelter jadi Syarat Wajib

  • Pemerintah terus memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter tembaga baru di Papua. Hal ini yang menjadikan PTFI mendapat perpanjangan operasi tambang hingga 2061 atau sampai cadangan habis.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah terus memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter tembaga baru di Papua. Hal ini yang menjadikan PTFI mendapat perpanjangan operasi tambang hingga 2061 atau sampai cadangan habis.

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, smelter merupakan hal penting Sebab, lokasi tambang Freeport berada di Papua, namun malah pembangunan smelter diimplementasikan di Gresik.

"Waktu saya masuk pemerintah, saya ngotot kenapa di Gresik, tambangnya di Papua kok infrastrukturnya belum siap. Harus terjadi lompatan karena ada instrumen untuk penciptaan kawasan ekonomi," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi dan BKPM pada Jumat, 7 Juni 2024.

Selain itu, Pemerintah akan menerbitkan perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061 atau umur cadangan habis dengan syarat penambahan saham 10% dan pembangunan smelter baru di Papua.

Bahlil menjelaskan, saat ini pada tahap negosiasi yang dilakukan antara Pemerintah dan PT Freeport, sudah 98% sepakat. Selain penambahan porsi kepemilikan saham, pembangunan smelter di Papua, PTFI diharuskan melibatkan pengusaha daerah di Papua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang juga mengatur mengenai perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.

Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah  atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.

Dalam aturan ini, pada Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian.

"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun," bunyi Pasal 195B ayat (2) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 dilansir pada Jumat, 31 Mei 2024.

Namun pemerintah tetap memberikan syarat yang harus dipenuhi Freeport pada pasal 195B ayat (1) disebutkan IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. Memiliki fasilitas Pengolahan danatau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan danatau Pemurnian;
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.