<p>Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan furniture di PT Funisia Perkasa,Juru Mudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa 13 Oktober 2020. Dimasa pandemi walaupun pasar lokal sedikit berkurang namun pemintaan dari pasar ekspor cukup tinggi walaupun terkendala dalam proses pengiriman. Pengusaha berharap agar pemerintah bisa tetap mendukung dan memperhatikan sektor industri ini khususnya dalam hal ekspor produk. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Pemerintah Integrasikan Ekspor dan Impor dengan Sistem Logistik Nasional

  • Pemerintah mengintegrasikan pengajuan syarat ekspor dan impor dengan ekosistem logistik melalui INSW.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah akan mengintegrasikan sistem pengajuan syarat izin ekspor dan impor dengan ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam mengatakan, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian utama.

“Pertama, kolaborasi layanan pemerintah dengan platform logistik swasta,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 1 April 2021.

Selain itu, dibutuhkan pula regulasi dan standar layanan yang efisien. Hal ini mesti dibarengi dengan strategi penataan yang tepat.  Menurutnya, sistem elektronik dan regulasi yang efisien merupakan dua hal yang berkaitan.

Penataan ekosistem logistik nasional pun diyakini mampu mendukung kinerja industri nasional untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Sebab, Khayam bilang, sektor industri sendiri konsisten memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Tahun lalu, sumbangannya mencapai 19,88%.

Terkait hal ini, pemerintah diketahui juga tengah menyiapkan berbagai aturan pelengkap tentang neraca komoditas. Regulasi yang tengah disusun ini bertujuan untuk memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Neraca komoditas ini utamanya disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri. Penetapannya dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku.

Keberadaan neraca ini pun didorong agar sektor industri mampu berperan lebih besar dalam perekonomian nasional. (LRD)