Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Idulfitri di Masjid, Tapi Ada Syaratnya
Pemerintah mengizinkan tarawih dan salat Idulfitri digelar di masjid tahun ini.
Home
JAKARTA – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan dan salat Idulfitri 1442 Hijriah digelar berjemaah di masjid atau di luar rumah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menetapkan syarat yang harus diterapkan dalam menggelar salat jemaah. Pelaksanaan ibadah harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Khusus kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat id dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat,” kata Muhadjir dalam konferensi pers, Senin, 5 April 2021.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
Selain itu, jemaah salat tarawih dan Idulfitri harus berasal dari satu lingkungan yang sama. Selanjutnya, salat dibuat sederhana dan singkat sehingga tidak memakan waktu yang panjang.
“Hal ini mengingat masih dalam keadaan darurat (pandemi),” tambahnya.
Muhadjir juuga mengingatkan agar para jemaah tak berkerumun saat akan menuju tempat salat, baik di masjid maupun di lapangan.
Di samping itu, pemerintah juga menekan penyebaran COVID-19 dengan memperluas penerapan PPKM dari 15 provinsi menjadi 20 provinsi. Kelima daerah tambahan tersebut adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Untuk pelaksanaannya, akan dilakukan sejak 6 hingga 19 April. (LRD)