<p>Gedung Adaro Energy. / Adaro.com</p>
Korporasi

Pemerintah Kaji Pungutan PPN Batu Bara, Begini Tanggapan Adaro Energy

  • JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah hasil tambang. Hasil tambang termasuk jenis batu-bara sebelum diproses menjadi briket. Rencana ini pun telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, serta dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Menanggapi […]

Korporasi
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah hasil tambang. Hasil tambang termasuk jenis batu-bara sebelum diproses menjadi briket.

Rencana ini pun telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, serta dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menanggapi hal ini, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira mengaku akan patuh mengikuti aturan yang berlaku.

“Adaro sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tentunya akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengenai peraturan perpajakan,” jelasnya kepada TrenAsia.com, Selasa, 15 Juni 2021.

Sebagai kontraktor pemerintah, lanjutnya, ADRO berharap agar regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional tetap eksis dalam mendukung ketahanan energi nasional.

“Kami ingin memberikan kontribusi kepada negara sekaligus, dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain,” tambahnya.

Menurut Febriati, saat ini sektor batu bara masih menjadi sektor unggulan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara.

Produksi Batu Bara Meningkat

Berdasarkan laporan APBI, realisasi penggunaan batu bara tahun lalu pun tercatat tinggi, yakni 562,53 juta ton atau setara 102,28% dari target.

Bahkan, pada 2019 produksi batu bara yang terealisasi mencapai 616,16 juta ton, sementara pada 2018 sebesar 548,58 juta ton, 2017 sebesar 461 juta ton. dan 456 juta ton pada 2016.

Hal ini menunjukkan tren pertumbuhan produksi batu bara nasional yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam penjualannya, produk batu bara lebih dominan ke luar negeri alias ekspor. Dibandingkan dengan pasar domestik, ekspor batu bara pada tahun lalu tercatat sebesar 405 juta ton, sedangkan penjualan ke domestik hanya sebesar 132 juta ton.

Catatan ini pun tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Penjualan ekspor masih mendominasi, yakni 454,5 juta ton pada 2019 dan sebesar 356,5 juta ton pada 2018. Selisih angka ini juga tipis pada ekspor 2016 dan 2017 yang masing-masingnya sebesar 365 juta ton dan 354 juta ton. Adapun negara yang paling banyak menjadi tujuan ekspor, yakni China, dengan pangsa pasar di atas 30%. Kemudian diikuti oleh India (24%), Korea Selatan (6%), dan J