Karyawan melayani wajib pajak yang mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Pemerintah Kantongi Rp71,18 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan terdapat 39.788 orang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 24 April 2022.
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan terdapat 39.788 orang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 24 April 2022. 

Melansir situs resmi Kemenkeu yang dikutip Senin, 25 April 2022, nilai harta bersih yang diungkapkan dari jumlah tersebut sebesar Rp71,18 triliun. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp7,23 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan wajib pajak. Bagi yang belum berpartisipasi dalam PPS diimbau untuk dapat segera mengikuti PPS.

Dalam program ini, wajib pajak diharapkan bisa bermanfaat serta memberikan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.

“Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB,” ujar dia.

Selain itu, khusus PPS di Kantor Pusat DJP, tersedia layanan helpdesk yang siap melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS. Waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.