Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Diskon PPN untuk Mobil Listrik di 2024
- Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP 2024 untuk mobil listrik dengan catatan yang diproduksi oleh lokal.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP 2024 untuk mobil listrik dengan catatan yang diproduksi oleh lokal.
Pada Pasal 4 disebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% dari Harga Jual.
Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 10% dari Harga Jual.
- Sri Mulyani Tolak Terlibat Pembahasan Anggaran dengan Pemerintahan Baru
- Dukung Industri Olahraga Nasional, Bank Mandiri dan KONI Jalin Kerjasama Perbankan Terintegrasi
- Hadi Tjahjanto Disebut akan Gantikan Mahfud MD
Namun, khusus untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20% atau kurang dari 40%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
"Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," tulis PMK tersebut dilansir pada Selasa, 20 Februari 2024.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Adapun pemberlakuan PPN DTP ini berlangsung dari Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
Syarat Memperoleh Insentif
Mengutip pasal 3 ayat 1, pemerintah menekankan bahwa KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu harus memenuhi kriteria nilai TKDN.
Pertama, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, kedua KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.