<p>Ilustrasi Sukuk Negara. / Mui.or.id</p>
Pasar Modal

Pemerintah Kembali Lelang Sukuk Negara Rp10 Triliun

  • Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara sebesar Rp10 triliun pada Selasa, 6 April 2021.

Pasar Modal
Mochammad Ade Pamungkas

Mochammad Ade Pamungkas

Author

JAKARTA- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara sebesar Rp10 triliun.

Kemenkeu akan membuka lelang tersebut pada hari Selasa, 6 April 2021 pukul 09:00 WIB dan akan ditutup pada 11.00 WIB, kemudian hasil lelang akan diumumkan di hari yang sama.

Sedangkan setelmen akan dilaksanakan dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang yaitu pada Kamis, 8 April 2021.

Bedasarkan rilis dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, SBSN yang akan dilelang ialah satu seri Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).

Kemenkeu mengajukan lelang SBSN tersebut untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2021. Sebelumnya pada 23 Maret 2021 Pemerintah juga melelang Sukuk dengan target indikatif Rp12 triliun.

Secara rinci, SBSN yang akan dilelang ialah seri SPN-S 07102021 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo pada 10 September 2021.

Selain itu, DJPPR membuka kembali 5 seri PBS yaitu, pertama PBS027 dengan imbalan kupon 6,5%  dan jatuh tempo pada 15 Mei 2023. Kedua, PBS017 dengan kupon 6,125% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025. Ketiga PBS029 dengan kupon 6,375% dan jatuh tempo pada 15 Maret 2034.

Keempa,t PBS004 dengan kupon 6,1% dan jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dan terakhir PBS028 dengan kupon 7,75% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046.

Kemenkeu akan mengalokasikan pembelian non-kompetitif sebesar 50% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S, dan 30% untuk seri PBS.

Disebutkan dalam rilis tersebut, seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Kemudian, seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased bedasarkan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Lelang SBSN akan menggunakan sistem dari Bank Indonesia yang bersifat terbuka (open auction) serta dengan metode harga beragam (multiple price).

DJPPR memperbolehkan semua pihak baik investor individu maupun institusi untuk menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran harus dilakukan melalui dealer utama yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu.

Kemudian, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Dealer utama untuk lelang kali ini ialah PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, dan PT. Bank OCBC NISP Tbk.  

Kemudian Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.