<p>Pengunjung melihat produk kerajinan pernak pernik di stan UMKM pada pameran In Store Promotion Kementerian Perdagangan di Atrium Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu, 18 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pemerintah Kembali Siapkan Rp66,9 Trilun untuk Kredit PEN

  • JAKARTA – Penyaluran kredit perbankan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 terbilang sukses. Bank penyalur yang terdiri dari Himpunan bank milik negara (Himbara), Bank Pembangungan Daerah (BPD), dan bank syariah berhasil meleverage dana hampir empat kali lipat. Diketahui, total penyaluran kredit bank dalam rangka program PEN 2020 mencapai Rp254,37 triliun. Jumlah tersebut masing-masing oleh […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Penyaluran kredit perbankan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 terbilang sukses. Bank penyalur yang terdiri dari Himpunan bank milik negara (Himbara), Bank Pembangungan Daerah (BPD), dan bank syariah berhasil meleverage dana hampir empat kali lipat.

Diketahui, total penyaluran kredit bank dalam rangka program PEN 2020 mencapai Rp254,37 triliun. Jumlah tersebut masing-masing oleh Himbara Rp2018,36 triliun, BPD Rp30,12 triliun, dan bank syariah Rp5,89 triliun.

Adapun rincian ke sektor UMKM, kredit mencapai 67,5% atau senilai Rp161,7 triliun dari total kredit. Debitur penerima sebanyak 3,74 juta yang berasal dari nasabah Himbara 3,55 juta debitur, BPD sebanyak 146.592 debitur, dan bank syariah 44.320 debitur.

Tahun ini, pemerintah akan kembali menempatkan dana di perbankan sebesar Rp66,9 triliun kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didyk Choiroel menyebut, keputusan ini sesuai dengan kebijakan PEN 2021.

“Penempatan dana juga merupakan program stimulus UMKM yang telah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata dia di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Menurut Didyk bank penerima tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu, yakni lingkup Himbara, BPD, dan bank syariah.

Adapun bunga penempatan dana kurang lebih 2,8%, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bank Indonesia (BI) dengan Kemenkeu terkait burden sharing.