<p>Pekerja mengisi ulang tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin 28 Juni 2021. Permintaan isi ulang dan pembelian tabung oksigen kebutuhan medis rumahan dan rumah sakit terus mengalami peningkatan hingga 100 persen seiring lonjakan kasus COVID-19. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Pemerintah Konversi 90 Persen Gas Oksigen Industri untuk Medis, Total 575 Ribu Ton

  • Kementerian Kesehatan telah mendapatkan komitmen dari Kementerian Perindustrian terkait konversi oksigen industri untuk sektor medis sebesar 90%. Dengan begitu, total oksigen yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis mencapai 575.000 ton secara nasional.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah mendapatkan komitmen dari Kementerian Perindustrian terkait konversi oksigen industri untuk sektor medis sebesar 90%. Dengan begitu, total oksigen yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis mencapai 575.000 ton secara nasional.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menggenjot produksi dan distribusi oksigen untuk kebutuhan medis. Selain itu, pemerintah juga telah memperoleh banyak pasokan oksigen dari berbagai perusahaan.

“Bantuan oksigen ini rencananya akan didistribusikan terutama ke daerah-daerah dengan angka kasus tinggi,” kata Nadia melalui keterangan pers, dikutip Kamis, 15 Juli 2021.

Ledakan kasus COVID-19 membuat kebutuhan terhadap oksigen meningkat tajam. Hal ini membuat terjadinya kelangkaan oksigen di masyarakat. Di sisi lain, pasien dengan gejala berat, memerlukan asupan oksigen tabung.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga telah memutuskan untuk menanggung pajak impor oksigen, konsentrator oksigen, serta peralatan lainnya untuk penunjang pengobatan COVID-19. Hal ini diharapkan dapat menekan harga barang tersebut di pasaran.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 44/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Impor untuk keperluan penanganan COVID-19.

Lebih rinci, Sri Mulyani membagi barang yang mendapat insentif pajak impor ke dalam lima kelompok. Pertama, produk yang menunjang upaya tracing COVID-19. Pembebasan pajak impor diberikan untuk fasilitas tes PCR berupa reagent laboratorium.

Insentif pajak berikutnya diberikan pada barang yang masuk kategori peralatan medis dan kemasan oksigen. Barang ini meliputi oksigen, silinder baja tanpa kampuh oksigen, iso tank, pressure regulator, humidifier, flow meter, oksigen nasal cannula, termometer, swab, alat pemindai panas, alat uji PCR, konsentrator oksigen, ventilator, dan alat pernafasan lainnya. (SKO)