Layanan-Capil-Jemput-Bola.jpg
Nasional

Pemerintah Kota Denpasar Rutin Jemput Bola Pembuatan E-KTP

  • Pemkot Denpasar melalui Disdukcapil secara rutin menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman
Nasional
Rumpi Rahayu

Rumpi Rahayu

Author

JAKARTA - Pemkot Denpasar melalui Disdukcapil secara rutin menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan E-KTP, hingga Pencatatan Sipil. 

Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Denpasar Senin, 17 Juli 2023, pelayanan JB Pelangi merupakan program yang dilakukan Disdukcapil untuk melakukan validasi data kependudukan sekaligus mempercepat pelayanan dan kepemilikan dokumen kependudukan ke desa/kelurahan. Program ini pertama kali dilakukan di Kelurahan Dauh Puri karena selama ini banyak yang enggan mengurus dokumen ke Disdukcapil.

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan Administrasi Kependudukan ini digelar di Kantor Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara. 

Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. 

Namun, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.

"Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan” ujarnya.

Lebih lanjut Dewa Juli menyampaikan, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.

99% Sudah Memiliki KTP 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatatkan bahwa jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga tahun 2022 sudah mencapai 199,78 juta jiwa hingga akhir 2022. 

Jumlah tersebut setara 99,37% dari total penduduk yang sudah wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Capaian perekaman e-KTP ini meningkat dibanding sebelumnya sebesar 98,3% pada 2019.