Pemerintah Larang Promosi Susu Formula Hingga Endorse Influencer
- Pemerintah membatasi promosi susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan berlaku langsung.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah membatasi promosi susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan berlaku langsung.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” tulis pasal 33 bagian C.
Dalam poin D, dijelaskan larangan menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
- Raup Pendapatan Rp75,29 Triliun, Ini Keran Cuan Telkom (TLKM) di Semester I-2024
- Dua Perusahaan Ini Borong Emas BRMS di Semester I-2024
- Semringah Muhammadiyah Terima Tambang, Bahlil: Dapat Jatah Terbaik
Sementara, pada poin E, dilarang mengiklankan susu formula bayi, produk pengganti ASI, dan susu formula lanjutan di media massa, termasuk cetak, elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Dalam ayat 1 Pasal 34, poin e yang diatur dalam Pasal 33 tersebut dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.
“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. mendapat persetujuan Menteri: dan b. memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu,” isi ayat 2 pasal 34.
Selain itu, aturan ini membuat produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan contoh produk secara cuma-cuma, menawarkan kerja sama, atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Penawaran atau penjualan susu formula bayi secara langsung ke rumah juga dilarang.
Dijelaskan, setiap bayi berhak menerima ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, kecuali ada indikasi medis atau jika ibu tidak ada atau terpisah dari bayi. Pemberian ASI harus dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan tambahan makanan pendamping.
ASI eksklusif bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bayi dengan nutrisi terbaik guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi untuk mencegah penyakit dan kematian, serta mencegah penyakit tidak menular di masa dewasa.
Jika pemberian ASI eksklusif tidak memungkinkan, bayi dapat diberikan ASI dari donor dengan beberapa syarat. Syarat tersebut meliputi permintaan dari ibu kandung atau keluarga bayi, identitas, agama, dan alamat donor harus diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga bayi.
Adapun persetujuan dari donor setelah mengetahui identitas bayi yang menerima ASI, donor harus dalam kondisi kesehatan yang baik dan bebas dari indikasi medis, serta ASI dari donor tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam PP Kesehatan, juga diatur bahwa fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, termasuk keluarganya, dilarang menerima hadiah dan bantuan dari produsen atau distributor susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI.
Namun, Pasal 35 Ayat (2) menyatakan bahwa bantuan dapat diterima untuk membiayai kegiatan pelatihan, penelitian, pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan sejenis, dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam Pasal 36 hingga 41.
Sementara, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan terkait pelarangan pemberian susu formula dan produk sejenis bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat (1).
Teguran lisan dan tertulis juga dapat dijatuhkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan pemberian susu formula dan sejenisnya. Produsen atau distributor susu formula yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis, sesuai dengan Pasal 42 Ayat (4).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Juan Permata Adoe, mengatakan larangan pemberian diskon tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi.
“Kita ikut saja, kan dalilnya agar meningkatkan ASI ekslusif. Kalau itu, nanyanya harus sama dokter. Kalau nanya sama pengusaha, kita cuman ngelihat kebijakan itu ada positifnya,” ujar Juan di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurutnya, produsen susu formula telah menghitung jumlah konsumsi saat memproduksi. Artinya, setiap produk yang dipasarkan diharapkan terjual habis sebelum masa kedaluwarsa.
“Itu sistem penjualannya dia ada kedaluwarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi produsen nggak bisa salah ya (memproduksi jumlah produk),” jelasnya.
Juan mengatakan, produsen susu formula akan secara otomatis menarik produk yang tidak terjual dan mendekati masa kedaluwarsa di masyarakat. Dengan demikian, tidak akan ada diskon atau promo untuk menghabiskan stok tersebut.
- Pemimpin Tertinggi Biro Politik Hamas Dibunuh, Siapakah Ismail Haniyeh?
- IKN Uji Coba Taksi Drone, Seberapa Canggih?
- Harga Sembako di DKI Jakarta: Bawang Putih Naik, Cabe Merah Turun
“Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis,” tegasnya.
Menurutnya, para pengusaha berharap pemerintah dapat menyediakan susu formula dengan kualitas yang bagus.