<p>Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pemerintah Lelang 6 Seri Surat Utang Sukuk Negara Rp12 Triliun

  • Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 23 Maret 2021 dengan target indikatif Rp12 triliun.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 23 Maret 2021 dengan target indikatif Rp12 triliun.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Minggu, 21 Maret 2021, ada enam seri SBSN yang ditawarkan.

Pertama, seri SPN-S 10092021 dengan imbalan diskonto, memiliki tanggal jatuh tempo pada 10 September 2021. Kedua, seri PBS027 dengan imbalan sebesar 6,62% jatuh tempo 15 Mei 2023.

Ketiga, seri PBS017 dengan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025, memiliki imbalan sebesar 6,12%. Keempat, seri PBS029 jatuh tempo pada 15 Maret 2034 memiliki imbalan 6,37%.

Adapun dua seri terakhir yakni PB2004 dengan imbalan 6,1% dan PBS028 imbalan 7,75%, memiliki tanggal jatuh tempo masing-masing pada 15 Februari 2037 dan 15 Oktober 2046.

Disebutkan, seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sementara itu, seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Pelelangan sendiri akan menggunakan sistem dari Bank Indonesia (BI) sebagai agen, dan bersifat terbuka dengan metode harga beragam (multiple price).

“Semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang,” tulis laman DJPPR.

Meskipun demikian, penyampaian penawaran pembelian harus melalui bank yang telah ditunjuk, dengan persetujuan dari Kemenkeu.

Nantinya, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif, akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Adapun untuk pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif, akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang atau weighted average yield dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. (SKO)