Pemerintah Lelang SBSN Besok, Target Rp12 Triliun
Pemerintah berencana melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, 9 Maret 2021. Target indikatif dari lelang SBSN tersebut yakni Rp12 triliun.
Pasar Modal
JAKARTA – Pemerintah berencana melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, 9 Maret 2021. Target indikatif dari lelang SBSN tersebut yakni Rp12 triliun.
Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SBSN yang akan dilelang antara lain satu seri Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan enam seri Project Based Sukuk (PBS).
Rincian SBSN yang akan dilelang adalah SPN-S 10092021 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo pada 10 September 2021. PBS027 dengan kupon 6,5% dan jatuh tempo pada 15 Mei 2023. PBS017 dengan kupon 6,125% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025.
- Tidak Mampu Bayar Kupon Global, BEI Gembok Saham Garuda Indonesia
- Basis Investor Ritel Menguat, Kemenkeu Optimis SBN Ritel Diburu Investor
- 23 Perusahaan Antre IPO: Pak Erick, Masih Belum Ada BUMN di Daftar BEI
Lalu PBS029 dengan kupon 6,375% dan jatuh tempo pada 15 Maret 2034. PBS004 dengan kupon 6,1% dan jatuh tempo pada 15 Februari 2037. Terakhir, PBS028 dengan kupon 7,75% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046.
Sedangkan alokasi pembelian non-kompetitif dari pemerintah sebesar 50% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S, serta 30% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri PBS.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Lelang akan dibuka hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2021.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah sale and lease back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Adapun dealer utama lelang SBSN kali ini antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Lalu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk, dan Standard Chartered Bank.
Kemudian PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG dan PT BRI Danareksa Sekuritas. Di susul PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (SKO)