Aktivitas warga di perkampungan kumuh kawasan pesisir Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 11 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia.com
Makroekonomi

Pemerintah Masih Punya PR 3.128 Hektare Kawasan Kumuh

  • Pemerintah masih menyisakan sekitar 3.128 hektare (Ha) lahan kawasan kumuh yang harus ditata. Angka tersebut sekitar 31% dari target pengurangan kawasan kumuh seluas 10.000 Ha.

Makroekonomi

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Pemerintah masih menyisakan sekitar 3.128 hektare (Ha) lahan kawasan kumuh yang harus ditata. Angka tersebut sekitar 31% dari target pengurangan kawasan kumuh seluas 10.000 Ha yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jarak Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam cetak biru tersebut, pemerintah menargetkan nol kawasan kumuh pada tahun 2024. Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), J. Wahyu Kusumosusanto,  mengatakan pengurangan kawasan kumuh hingga akhir tahun 2022 telah mencapai 6.872 Ha (69%).

Artinya, untuk mencapai target pengurangan sebesar 10.000 Ha tmasih terdapat jarak seluas 3.128 Ha (31%). "Ini yang perlu dituntaskan hingga akhir tahun 2024,” terang Wahyu dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 26 Juli 2023. 

Adapun berdasarkan target RPJMN 2015-2019, capaian pengurangan kawasan kumuh seluas 32.221 Ha terealisasi 84% dari target seluas 38.431 Ha. Sisanya, seluas 6.209 Ha (16%) belum tertangani karena beberapa hal seperti kawasan kumuh berada di lokasi ilegal, memerlukan pola penanganan yang kompleks, serta memerlukan safeguard sosial.

Hal ini membuat penanganan membutuhkan waktu yang lebih lama. Pemerintah sendiri telah memiliki program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) untuk penataan infrastruktur dasar permukiman serta fasilitas-fasilitas yang mendukung produktivitas masyarakat.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kawasan kumuh sesuai RPJMN 2020-2024 yang menargetkan berkurangnya kawasan kumuh hingga 0%. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan KOTAKU merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait dalam memberdayakan masyarakat sebagai pelaku pembangunan. 

Masyarakat, imbuhnya, akan dilibatkan secara penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasannya. Untuk skema pemberdayaan ini umumnya diterapkan pada infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

"Penataan kawasan kumuh seperti ini bukan hanya dilakukan pada permukiman di bantaran sungai, namun juga di tempat lain seperti permukiman di dekat tempat pembuangan sampah ataupun kampung padat penduduk di perkotaan," ujar Basuki.

Penguatan Fasilitas Publik

Wahyu menambahkan program KOTAKU bertujuan memperbaiki akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh melalui rekonstruksi dan penguatan fasilitas publik.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan, tidak hanya meliputi kegiatan berbasis masyarakat, tetapi juga infrastruktur yang skala kawasan.

Wahyu mengatakan dukungan infrastruktur dan layanan investasinya terbagi menjadi skala kawasan dan skala lingkungan. "Hal itu meliputi dukungan pembangunan jaringan jalan, jaringan pengelolaan air limbah, jaringan drainase, jaringan pengelolaan sampah, jaringan perpipaan air minum dan jaringan penanganan kebakaran,” jelas Wahyu.