Pemerintah Mau Beri Hak Kewarganegaraan Ganda, Berikut 5 Negara yang Sudah Menerapkan
- Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022
Nasional
JAKARTA - Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memberikan kewarganegaraan ganda kepada orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri sebagai cara untuk menarik lebih banyak pekerja terampil ke dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh seorang menteri kabinet senior pada Selasa, 30 April 2024. Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan kewarganegaraan ganda kepada mantan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, meskipun belum ada detail lebih lanjut yang disampaikan.
- Rugi Terus, Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Ditutup
- Saham BREN Ambrol Usai Suspensi Dibuka, Market Cap Menguap Rp94 Triliun
- Pinjaman Fintech P2P Lending Tumbuh Lebih Tinggi Dibanding Multifinance dan Perbankan
Luhut menyampaikan sebelum pidato CEO Microsoft, Satya Nadella, yang berjanji akan menginvestasikan US$1,7 miliar di Indonesia.
“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami berikan juga, secepatnya, warga negara ganda,” katanya, dikutip dari Reuters, pada Selasa, 7 Mei 2024.
“Hal ini diharapkan dapat menarik kembali orang-orang Indonesia yang memiliki keahlian tinggi untuk kembali ke Indonesia,” sambungnya.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022.
Badan Imigrasi Indonesia belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar mengenai rencana pemberian kewarganegaraan ganda.
Isu kewarganegaraan ganda telah menimbulkan kontroversi pada tahun 2016 ketika Presiden Indonesia, Joko Widodo, memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah kurang dari sebulan bekerja, menyusul laporan bahwa ia memiliki paspor Amerika Serikat dan Indonesia.
Kewarganegaraan Ganda
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, masyarakat Indonesia tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda. Jika seorang warga negara Indonesia (WNI) memperoleh kewarganegaraan lain, maka statusnya sebagai WNI akan secara otomatis terhapus.
Mengapa bisa seperti itu?
Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas yaitu anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Tetapi, di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka memiliki paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Pemerintah Kaji Ulang Wacana Beri Hak Kewarganegaraan Ganda
Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon, menekankan wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda kepada diaspora perlu dikaji ulang, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan, seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Sementara, pasal 23 juga disebutkan WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.
“Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” tutur Fadli Zon saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Mei 2024.
Jika pemerintah tetap ingin mewujudkan pemberian kewarganegaraan ganda, maka harus ada argumentasi yang kuat dan didukung oleh pengkajian serta studi yang mendalam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa wacana tersebut tidak akan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kewarganegaraan ganda telah diakui di beberapa negara, di antaranya sebagai berikut:
Australia
Melalui laman resmi Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia, warga negara Australia diperbolehkan memiliki kewarganegaraan negara lain atau kewarganegaraan ganda jika undang-undang negara tersebut mengizinkan.
Namun, warga negara Australia harus selalu mengikuti semua undang-undang Australia. Selain itu, terdapat beberapa undang-undang Australia harus dipatuhi oleh warga negara Australia meskipun mereka berada di luar negeri.
Selandia Baru
Seseorang dalam menjadi warga negara Selandia Baru dan negara lain jika negara tersebut mengizinkan. Selain itu, anak yang lahir di Selandia Baru secara otomatis memperoleh kewarganegaraan negara tersebut.
Dilansir dari laman Pemerintah Selandia Baru, ketika mencapai usia 18 tahun, ia dapat memilih untuk melepaskan kewarganegaraan Selandia Baru jika negara lainnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Afrika Selatan
Menurut Undang-Undang Kebangsaan Afrika Selatan tahun 2006, warga negara Afrika Selatan yang ingin memiliki kewarganegaraan ganda diperbolehkan untuk melakukannya, tetapi mereka harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh Departemen Dalam Negeri.
Dilansir dari laman resmi Departemen Dalam Negeri Pemerintah Afrika Selatan, individu yang berkeinginan untuk memiliki kewarganegaraan ganda harus berusia di atas 18 tahun dan mengajukan permohonan untuk mempertahankan kewarganegaraan Afrika Selatan mereka.
Swiss
Sejak 1 Januari 1992, hukum Swiss telah memperbolehkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan ganda tanpa ada pembatasan.
Dilansir dari laman resmi Departemen Luar Negeri Federal (EDA) Swiss, Warga Swiss dapat memperoleh kewarganegaraan negara lain tanpa harus melepaskan kewarganegaraan Swiss mereka, selama negara kedua tersebut tidak mengharuskan mereka untuk melepaskan kewarganegaraan asli mereka.
Selain itu, warga negara Swiss yang memiliki kewarganegaraan ganda masih berhak menerima semua bentuk perlindungan konsuler dari Swiss yang sama seperti warga negara yang hanya memiliki kewarganegaraan Swiss, asalkan negara tempat mereka tinggal mengizinkan hal tersebut.
Tetapi, warga negara Swiss yang memiliki kewarganegaraan ganda dan tinggal di luar negeri umumnya tidak berhak atas bantuan sosial.
Jerman
Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri dan Komunitas Federal Jerman, Undang-Undang Kewarganegaraan Jerman memperbolehkan warga negaranya untuk memiliki bahkan memperoleh kewarganegaraan ganda.
Kewarganegaraan ganda dapat terjadi jika:
1. Anak lahir dari orang tua berkewarganegaraan Jerman dan non-Jerman, atau dari orang tua berkewarganegaraan ganda, memperoleh kewarganegaraan kedua orang tuanya sejak lahir, sesuai dengan prinsip keturunan.
- IHSG Potensi Menguat, Saham ANTM, CTRA dan PNLF Layak Diburu
- Ada BPR yang Bangkrut Lagi, Total Sudah Ada 11 Perusahaan yang Gulung Tikar sejak Awal Tahun
- Aksi Brutal Aparat AS Tangani Demo Pro-Palestina Picu Kegeraman Publik
2. Repatriasi etnis Jerman dan anggota keluarga yang diterima bersama mereka memperoleh kewarganegaraan Jerman ketika mereka diberikan sertifikat repatriasi. Seseorang tidak harus, melepaskan kewarganegaraan Jerman jika diizinkan oleh negara asal mereka.
3. Warga negara Jerman yang mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda, sehingga mereka dapat memperoleh kewarganegaraan asing sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan Jermannya.