Pemerintah Mau Setop Ekspor Tembaga, Freeport Sebut RI Berpotensi Rugi Rp57 Triliun
- Pemerintah akan menerapkan pelarangan ekspor bahan mentah termasuk tembaga pada Juni 2023.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pelarangan ekspor bahan mentah termasuk tembaga pada Juni 2023. Jika hal itu terjadi, maka Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp57 triliun.
VP Corporate Communication Katri Krisnati PT Freeport Indonesia (PTFI) mengatakan jika larangan ekspor tersebut efektif berlaku, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan, termasuk dari PT Freeport Indonesia (PTFI).
Berdasarkan data PTFI, selama 2022 penerimaan negara dari PTFI yang meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai US$3,32 miliar atau sekitar Rp49,8 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS). Sementara pada 2023, penerimaan negara dari PTFI diperkirakan US$3,76 miliar atau sekitar Rp57 triliun.
"Daerah juga akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 8,5 triliun per tahun bagi APBD provinsi, Kabupaten Mimika, dan kabupaten-kabupaten sekitar dalam provinsi," katanya saat dihubungi oleh TrenAsia pada Selasa, 11 April 2023.
- Pagi-Pagi Terkoreksi, IHSG Dibuka Turun ke Level 6.761
- Masih Lesu, Harga Emas Hari Ini Kembali Susut Rp3.000 Per Gram
- Minat Belanja Fashion dan Perhiasan Masih Rendah Jelang Hari Raya Lebaran
Dengan demikian, lanjut Katri, PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berdialog dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mengkaji dampak jika larangan ekspor tembaga diberlakukan.
Katri menambahkan, PTFI menginginkan pemerintah dapat mempertimbangkan aturan turunan yang mencakup rincian jenis mineral yang dapat dan tidak dapat dijual ke luar negeri dengan beberapa pertimbangan tertentu.
Pasalnya, larangan ekspor tembaga dapat mengakibatkan penangguhan kegiatan operasional PTFI, yang secara signifikan berdampak pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang.
Seperti diketahui, di perusahaan tambang tembaga terbesar di Indonesia itu, pemerintah menggenggam 51% saham PTFI melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID.
Pemerintah sebelumnya mensyaratkan industri mineral harus membangun smelter, agar bisa mendapat izin ekspor kelebihan bahan mentah yang tidak bisa diolah di smelter tersebut. Hal itu pun berlaku buat PTFI.