Ilustrasi net zero emission.
Makroekonomi

Pemerintah Memperkuat Upaya Dekarbonisasi dengan Target Ambisius dan Dukungan Fiskal

  • Hal ini ditandai dengan berbagai inisiatif dan program yang diarahkan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ambisius pada tahun 2030, serta dukungan fiskal yang signifikan untuk pengembangan energi terbarukan dan infrastruktur pendukung.

Makroekonomi

Idham Nur Indrajaya

BOGOR – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih. 

Hal ini ditandai dengan berbagai inisiatif dan program yang diarahkan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ambisius pada tahun 2030, serta dukungan fiskal yang signifikan untuk pengembangan energi terbarukan dan infrastruktur pendukung.

Dian Lestari, Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyampaikan penguatan komitmen pemerintah dalam upaya dekarbonisasi. 

“Secara global, (mitigasi perubahan iklim) ini sudah menjadi agenda yang sifatnya public goods, tidak bisa setiap negara mengatasinya sendiri-sendiri, tapi harus secara kolektif,” kata Dian dalam acara Media Gathering “Peran Kemenkeu dalam Penanganan Perubahan Iklim” di Bogor, dikutip Jumat, 31 Mei 2024. 

Komitmen dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC)

Dian menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah mengajukan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). 

Dalam dokumen ini, Indonesia menetapkan target pengurangan emisi yang lebih ambisius hingga tahun 2030. Terdapat dua skenario pengurangan emisi:

  1. Skenario Tanpa Syarat (Unconditional Scenario): Pengurangan emisi sebesar 31,89% dari tingkat emisi Business as Usual (BaU) pada tahun 2030 dengan upaya sendiri.
  2. Skenario Bersyarat (Conditional Scenario): Pengurangan emisi sebesar 43,20% dari tingkat emisi BaU pada tahun 2030 dengan dukungan internasional.

Upaya Dekarbonisasi dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)

PLN sebagai perusahaan listrik negara, menunjukkan inisiatif yang kuat dalam mendekarbonisasi pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan meningkatkan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Beberapa langkah utama yang telah diambil antara lain:

  1. Pembatalan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Baru: Pembatalan 13,3 GW PLTU baru yang sebelumnya direncanakan dalam RUPTL 2019-2028.
  2. Pengembangan Pembangkit EBT: Merencanakan dan mengembangkan 21 GW pembangkit EBT dalam "The Greenest RUPTL".
  3. Pembatalan PPA PLTU: Pembatalan Power Purchase Agreement (PPA) untuk 1,3 GW PLTU dalam pipeline the greenest Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
  4. Program Dedieselisasi: Menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan pembangkit EBT sebesar 1 GW.
  5. Implementasi Carbon Trading: Implementasi perdagangan karbon di 55 PLTU.

Baca Juga: Dibutuhkan Dana Rp307,8 T Pertahun untuk Tangani Perubahan Iklim, Dari Mana Duitnya?

Dari berbagai inisiatif ini, PLN telah berhasil mengurangi dan menghindari emisi karbon kumulatif sebesar 3,7 miliar ton CO2 hingga tahun 2030. 

Proyeksi bauran energi untuk tahun 2030 menunjukkan bahwa energi terbarukan akan menyumbang 26,0%, batubara 58,6%, gas 15,0%, dan BBM 0,4%. Pada tahun 2033, bauran energi terbarukan diharapkan meningkat menjadi 33,9%, batubara menurun menjadi 50,6%, gas 15,1%, dan BBM tetap di 0,4%.

Dukungan Fiskal Pemerintah

Untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan transisi energi, Pemerintah Indonesia memberikan berbagai bentuk dukungan fiskal melalui penjaminan pinjaman dan proyek. Beberapa bentuk dukungan fiskal yang telah diberikan antara lain:

  1. Penjaminan Pinjaman Langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Penjaminan atas pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN, seperti PLN dan PT Geo Dipa Energi.
  2. Penjaminan Proyek Pengembangan Energi: Penjaminan kelayakan usaha untuk proyek-proyek energi terbarukan, termasuk proyek PLTP dan PLTA.
  3. Penjaminan Proyek 35 GW: Jaminan kelayakan usaha untuk proyek PLTU dan transmisi, dengan progres fisik yang saat ini sebagian besar sudah beroperasi atau dalam tahap konstruksi.

Pada proyek FTP-1 dan FTP-2, pemerintah telah menerbitkan berbagai surat jaminan, dan sebagian besar proyek telah beroperasi penuh. Total nilai investasi yang telah dilakukan hingga triwulan IV 2023 mencapai US$3,905 miliar.

Dukungan untuk Pengembangan Panas Bumi

Salah satu sektor energi terbarukan yang mendapatkan perhatian khusus adalah energi panas bumi. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) untuk mendukung eksplorasi dan pengembangan panas bumi. Beberapa instrumen dukungan yang diberikan termasuk:

  1. Government Drilling: Penyediaan dana untuk kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah milik pemerintah dengan penanggungan risiko eksplorasi 100%.
  2. SOE Drilling: Penyediaan pembiayaan eksplorasi di wilayah milik BUMN dengan penanggungan risiko maksimal 50%.
  3. Private Drilling: Pembiayaan eksplorasi untuk wilayah milik swasta dengan skema risk sharing dan derisking.

Dengan berbagai inisiatif dan dukungan fiskal ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat mencapai target penurunan emisi sebesar 31,8% terhadap BaU pada tahun 2030 dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan secara signifikan dalam bauran energi nasional. 

Langkah-langkah ini tidak hanya mendukung komitmen internasional Indonesia terhadap perubahan iklim, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.