Pemerintah Mulai Pasang Kuda-Kuda Hadapi Gugatan UE Soal Ekspor Nikel
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah dalam rangka menghadapi guguatan Uni Eropa (UE) terkait pelarangan ekspor bijih nikel. “Kami melakukan konsolidasi bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan konsultan hukum yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marives),” ungkapnya dalam Rapat […]
Industri
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah dalam rangka menghadapi guguatan Uni Eropa (UE) terkait pelarangan ekspor bijih nikel.
“Kami melakukan konsolidasi bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan konsultan hukum yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marives),” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Senin, 22 Maret 2021.
Dalam hal ini, pemerintah menunjuk Lawfirm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk menghadiri sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Selain itu, pihaknya di Kementerian ESDM juga menyiapkan data dan analisa seluruh aturan terkait, untuk mendukung proses penyelesaian sengketa.
Arifin menerangkan, alur penyelesaiannya sendiri dimulai dari konsultasi yang diselenggarakan pada akhir Januari tahun lalu. Kemudian, secara resmi Indonesia juga diminta untuk membentuk dua panel pada 25 Januari 2021 dan 22 Februari 2021.
“Selain isu pelarangan ekspor bijih nikel, dalam panel tersebut dibahas mengenai persyaratan pemrosesan dalam negeri,” tambahnya.
Namun saat ini, kata dia, masih dalam tahap pembentukan panel di mana deadline yang ditetapkan maksimum pada 29 Maret 2021.
Apabila tahapan tersebut sudah terlaksana, pengujian oleh panelis akan dilakukan pada April-Desember 2021. Adapun kesempatan banding dapat diajukan maksimal September 2020, serta masa implementasinya dilakukan pada periode Maret 2022 hingga Juni 2023.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh UE tersebut muncul atas ketidakterimaan terhadap keputusan Indonesia yang menghentikan ekspor bijih nikel.
Menurutnya, kebijakan ini melanggar Pasal XI ayat 1 General Agreement on Tarifs and Trade 1994. UE menilai, hal ini bisa menyulitkan negara-negara di dunia untuk bersaing secara kompetitif di industri besi dan baja, terutama stainless steel.